Bukan Contoh Yang Baik, Korupsi Di Kemenag Masih Tertinggi
Foto: Kompas
Sumber.com - Kementerian Agama tengah disorot. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan jual beli jabatan di lembaga pimpinan Lukman Hakim Saifuddin itu. KPK pun telah menggeledah kantor Kemenag dan menemukan beberapa bukti.
Sesungguhnya maraknya korupsi di Kemenag bukanlah hal baru. Pada 2011, hasil survei KPK menyatakan bahwa Kemenag merupakan lembaga yang paling korup.
Pada 2011, KPK melakukan penelitian terhadap kinerja 22 Kementerian yang ada di Indonesia dalam tahun 2011. Penentuan angka Indeks survey dibuat dalam skala 1-10, artinya bagi kementerian yang memiliki skala rendah antara 1-5, sementara indeks baik maupun indeks terbaik antara 7-10.
Angka Integritas atau kejujuran dan telah mempraktekkan bebas praktek kolusi maupun grafitasi diberikan dengan nilai 7.70 keatas. Berita ini tidak akan menjadi berita utama dibeberapa mass media jika saja tidak ada nama kementerian yang mengurusi Agama.
Didalam hasil survey tersebut, kita akan tercengang karena Kementerian Agama justru Kementerian yang paling rendah tingkat intregitasnya yaitu 5,37 jauh dibawah kementerian Transmigrasi 5,44 maupun kementerian Koperasi UKM 5,52.
Kementerian Agama, sebagai Departemen yang membimbing umat dan masyarakat Indonesia untuk taat beragama, dan menjalankan ibadah keagamaan untuk bekal hidup dan mempraktekkan agama dengan baik beserta bekal diakhirat/ zaman nanti, justru ditemukan department yang paling kotor dan bobrok dalam praktek suap-menyuap, khususnya dalam pengurusan dan penyelenggaraan haji.
Memang sudah bukan menjadi rahasia umum, Kementerian Agama memiliki hak istimewa untuk mengelola kuota haji uang pendaftaran haji yang nilainya saat ini sudah puluhan trilyun rupiah. Dana masyarakat tersebut disimpan atas nama Menteri Agama, bukan atas nama Negara.
Selain itu penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tersebut, tidak diawasi penuh oleh BPK maupun KPK, oleh karena dana tersebut bukan dana Negara, melainkan uang titipan rakyat untuk biaya penyelenggaraan Haji, disinilah keleluasaan penggunaan kuota dan dana tersebut tanpa ada kontrol luar.
Terjadinya kongkalikong antara petugas penerima ONH ( Bank Penerima) hingga pejabat Kementerian, sampai biaya penggunaan dana haji sejak dari Indonesia hingga biaya hidup Jamaah di Arab Saudi, hanya dilakukan oleh petugas Kementerian Agama dan persetujuan komisi VIII DPR RI saja, tentu hal ini sangat sarat dengan permainan mata, seperti percaloan pemondokan dan fasilitas lain di Arab Saudi sudah lazim dilakukan oleh orang-orang tertentu baik dari dewan hingga yang memiliki link dengan pejabat berwenang.
Bahkan Majalah Gatra sudah membahas masalah percaloan tentang porsi haji pada minggu lalu, bagaimana anggota DPR menjadi calo kuota haji dan meraup uang milyaran dalam permainan kuota tersebut, bahkan dengan tega membohongi calon jamaah tanpa ada kepastian berangkat haji.
Hal ini tentu tidak lepas dari peran pejabat eselon yang menangani kuota haji tersebut, yang sudah berjalan dengan rapi tahun demi tahun. Hasil survey KPK ini tentu dapat ditarik semacam benang garis merah, bahwa penggunaan kekuasaan atas nama Agama bahkan kekerasan atas nama Agama akan semakin sering terjadi di Negeri ini, karena rendahnya moralitas pemimpin di Bidang Agama ini.
Praktek keagamaan dan pendirian tempat ibadah dilingkungan kantor Kementerian Agama dari pusat hingga daerah ternyata bukan membuat pejabat dan pegawai di Kementerian ini menjadi orang yang jujur untuk mempraktekkan dalam hidup mereka, sebaliknya justru ditempat merekalah ditemukan tempat yang paling terkorup di Negeri ini.
Belum lama ini Badan Kepegawaian Negara (BKN), pada 12 September 2018, merilis sebaran data rekapitulasi 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif yang terlibat tindak pidana korupsi.
Dari jumlah itu, sebanyak 98 adalah PNS di sejumlah kementerian atau lembaga di tingkat pusat. Sementara, 2.259 lainnya tersebar di sejumlah provinsi, kabupaten dan kotamadya. Namun, bila ditotal berdasarkan catatan BKN, jumlah PNS yang terlibat dalam tindak pidana korupsi (tipikor) jauh lebih besar.
Tercatat ada 7.749 PNS yang terlibat tindak pidana korupsi. Dari jumlah itu, sebanyak 2.674 telah mendapat vonis yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sebanyak 317 di antaranya sudah diberhentikan dengan tidak hormat, sementara 2.357 lainnya masih terdaftar aktif sebagai PNS.
BKN mencatat 87 PNS yang terlibat tipikor dan masih berstatus aktif tersebar di 17 kementerian. Jumlah terbanyak ada di di Kementerian Perhubungan, yaitu sejumlah 16 PNS. Sementara, pada peringkat kedua ada Kementerian Agama dengan total 14 PNS.
Menyusul setelahnya, sembilan PNS berkasus tipikor dari Kementerian PUPR dan Kemenristekdikti. Selain kementerian, BKN juga menemukan 11 PNS yang terlibat tipikor dan berstatus aktif sebagai pegawai dari berbagai instansi lembaga negara. PNS berkasus korupsi di Mahkamah Agung yaitu 5 orang. Terbanyak berikutnya adalah PNS di Setjen KPU sejumlah 3 PNS.
Berdasarkan temuan tersebut, terbukti bahwa korupsi di Kemenag masih tinggi. Kedua tertinggi setelah Kementerian Perhubungan. Bukan tidak mungkin, jumlah koruptor yang diciduk dari Kemenag akan terus bertambah.
Tak heran bahwa KPK terus mewanti-wanti tersebut. Sebab Kemenag mestinya menjadi contoh yang baik untuk lembaga lainnya.
"Jadi sebenarnya kita ingin sampaikan ke seluruh rakyat Indonesia dan insan Kementerian Agama di seluruh Indonesia bahwa Kementerian Agama itu seharusnya kementerian yang paling bersih, jadi contoh. Bahkan jadi contoh bagi KPK sendiri," ungkap Laode di Gedung Penunjang KPK, Senin (18/3).