Aborsi Akhirnya Dilegalkan Di Negara Ini Setelah 66 Tahun Dilarang!

Aborsi Akhirnya Dilegalkan Di Negara Ini Setelah 66 Tahun Dilarang!

29 aborsi

Korsel Melegalkan Aborsi via ksenseid

 

Sumber.com - Korea Selatan sepertinya tidak hanya membuat banyak orang dari berbagai Negara terpukau dengan melimpahnya idol dan aktor berbakat yang super tampan di negaranya. Namun, juga membuat orang terkejut dan bertanya-tanya dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan. Belum lama ini, Korea membuat banyak orang terkejut dengan keputusan untuk melegalkan aborsi. Kok bisa ya kawan sumber?

Dilansir dari @ksenseid, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan membuat keputusan mengejutkan dengan mencabut aturan kriminalisasi praktik aborsi karena dianggap membatasi hak-hak perempuan Korea. Hal tersebut menjadi sebuah sejarah dimana peraturan yang sudah dibuat 66 tahun lalu dan dianggap menjadi 'pakem' negara menjadi hilang begitu saja.

Peraturan yang sebelumnya menyatakan bahwa tindakan aborsi adalah hal yang dilarang, dan dokter pelaksana aborsi serta kaum perempuan yang setuju untuk menyetujui aborsi akan dikriminalisasikan, kini sudah tidak diatur oleh undang-undang. Tujuh dari sembilan hakim menyetujui peraturan baru tersebut, sementara dua lainnya tetap berpegang teguh dengan undang-undang sebelumnya yang melarang adanya aborsi.


Baca Juga :  7 Ide Kencan Menyenangkan Berdasarkan Drama Korea Ini Bisa Jadi Inspirasi Untuk Kamu dan Pasangan!


Dalam jajak pendapat yang telah dilakukan pekan lalu, sebanyak 58 persen responden Korea setuju dengan penghapusan kriminalisasi aborsi, sementara 30 persen lainnya ingin tetap mempertahankan peraturan ini. Menurut Kim Sujung, pengacara dari seorang dokter yang didakwa melakukan 69 aborsi secara ilegal mengatakan, "Saya yakin peraturan ini bisa membebaskan kaum perempuan dari belenggu yang mencekik mereka."

Jumlah praktik pengguguran kandungan di antara kaum perempuan berumur antara 15-44 tahun pada 2017 tercatat 49.764 kali, yang merupakan penurunan dari 342.433 pada 2005 dan 168.738 pada 2010 sehubungan dengan peningkatan pemakaian alat kontrasepsi dan penurunan jumlah perempuan pada rentang usia tersebut.

Menurut hukum sebelumnya, perempuan yang menggugurkan kandungan dapat dihukum penjara satu tahun atau kurang serta membayar denda dua juta won atau sekitar Rp24,8 juta. Hukum tersebut juga mengatur tenaga medis, termasuk dokter, yang terlibat dalam aborsi atas permintaan perempuan dapat dihukum penjara hingga dua tahun dan izin kerja dicabut hingga tujuh tahun.

Ada pengecualian yang mengizinkan aborsi dalam 24 pekan sejak kehamilan karena alasan kesehatan, seperti penyakit keturunan atau kehamilan yang membahayakan bagi kesehatan ibu dan kehamilan akibat perkosaan. Dalam seluruh kasus ini, para perempuan harus mendapat izin dari pasangannya untuk melakukan tindakan aborsi. Korea Selatan memberlakukan larangan aborsi pada 1953, pada saat hukum pidana pertama kali diterapkan setelah perang Korea 1950-1953 dan sejak itu tidak pernah diubah. Peraturan baru ini akan tetap berlaku hingga amandemen selanjutnya pada 21 Desember 2020.

 

Baca Juga : Mengejutkan! Pria Ini Adopsi 21 Bayi Bebek Untuk Menjadi Anaknya

Baca Juga :  Jadi Satu-Satunya Siswa Cewek di Sekolah, Begini Nasib yang Menimpa Wu Xun di Usia 19 Tahun!