Selamat, PNS Pulang Lebih Cepat Selama Bulan Puasa
Foto: Jawapos
Sumber.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1440H. Dalam edaran tersebut, jam kerja PNS selama puasa akan dikurangi.
Mengutip situs Sekretariat Kabinet (Setkab), Senin (28/4), pengurangan jam kerja itu dilakukan dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja PNS.
"Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu," bunyi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 394 Tahun 2019 tersebut.
Dalam surat edaran tersebut juga tertulis bahwa ketentuan pelaksanaan lebih lanjut soal jam kerja PNS selama bulan puasa diatur oleh Pemerintah Pusat dan masing-masing daerah serta menyesuaikan dengan kondisi setempat.
"Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat," demikian dalam edaran tersebut tertulis.
Berikut ini jam kerja bagi para ASN selama puasa Ramadhan:
1. Bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:
a). Hari Senin sampai Kamis pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30
b). Hari Jumat pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:
a). Hari Senin sampai Kamis dan Sabtu pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat pukul: 12.00-12.30
b). Hari Jumat pukul 08.00-14.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30
Surat edaran ini ditetapkan dan telah ditandatangani oleh Syafruddin pada 26 April 2019 dan ditembuskan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) serta wapres RI Jususf Kalla.