Bambang Widjojanto : Semoga MK Bukan Sekedar Mahkamah Kalkulator

Tim Kuasa Hukum Paslon 02 via Berita Satu
Sumber.com - Dalam kurun waktu 3 hari yang diberikan oleh KPU untuk melakukan gugatan, akhirnya Tim Kuasa Hukum Prabowo Sandi mendatangi Mahkamah Konstitusi di menit-menit terakhir jelang penutupan tepatnya pada Pukul 22.43 untuk memberikan dokumen gugatan sengketa Hasil Pemilihan Presiden 2019-2024.
Gugatan sendiri dipimpin oleh Bambang Widjojanto yang juga eks Komisioner KPK dan pendiri ICW serta Kontras yang dahulu sempat dikriminaliasasi. Bambang dikawal juga oleh Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana serta Pengusaha yang juga adik dari Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo.
Dalam pernyataannya, Bambang menyebutkan gugatan ini ditujukan ke MK untuk mewujudkan demokrasi yang adil. Dalam beberapa kesempatan, dirinya mengulas banyaknya kecurangan-kecurangan yang terjadi sepanjang pemilu 2019 ini dengan prinsip terstruktur, sistematis dan masif.
"Kami mencoba mendorong Mahkamah Konstitusi bukan sekedar Mahkamah Kalkulator yang hanya bersifat numerik tapi memeriksa betapa kecurangan itu sudah semakin dahsyat. Dan itu pula yang membuat ada berbagai pernyataan di publik yang berpendapat pada Pemilu ini adalah pemilu terburuk sepanjang sejarah di Indonesia." cetus Bambang Widjojanto
Inilah Pemilu terburuk di Indonesia
— t° Jabar (@tijabar) May 24, 2019
"Kami mendorong MK bukan sekedar mahkah kalkulator yg bersifat numeric tp memeriksa betapa kecurangan itu sdh semakin dahsyat." ~Bambang Widjojanto~#PrayForHarunRasyid pic.twitter.com/g70RuJSX1z
Muhidin, Panitera Mahkamah Konstitusi menyatakan menerima secara resmi alat bukti itu dan menjelaskan tanggal verifikasi dan penanganan perkara ini dengan putusan dari Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan pada tanggal 28 Juni mendatang.
Gugatan yang dibawa tim kuasa hukum Prabowo-Sandi ini kurang lebih membawa 51 alat bukti dengan kombinasi antara dokumen, dan saksi, ada saksi fakta dan saksi ahli. Dirinya juga menambahkan alat bukti itu akan dilengkapi lagi untuk memvalidkan pemeriksaan dari Mahkamah Konstitusi agar mempertimbangkan seluruh bukti yang ada.
Penekanan pada kata Mahkamah Kalkulator yang tidak bersifat numerik juga menjelaskan agar MK tidak terpaku pada pasal selisih suara yang lebih dari 1% sebagai acuan karena sesungguhnya bukti kecurangan itu hadir dan kubu 02 berharap kemenangan yang dicapai oleh Paslon 01 dianggap tidak sah.
Kubu lawan sendiri tidak akan tinggal diam dan TKN sendiri telah mempersiapkan tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra. Wah bakalan rame ya Kawan Sumber!
Prabowo Subianto akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019 https://t.co/FQMwB4HiIm#SumberBerbagi #HukumPolitik
— Sumber Media (@SumberMedia) May 24, 2019
