Dua Penyuap Romahurmuziy Segera Disidang 29 Mei di PN Jakpus

Romahurmuziy via brito.id
Sumber.com - Persidangan dua tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy-kerap disapa-Rommy dijadwalkan digelar pada Rabu, 29 Mei 2019 mendatang. Sidang perihal dugaan suap jual beli pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Mereka adalah Haris Hasanuddin selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sidang bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara ata nama dua orang tersebut. Pelimpahan dilakukan ke PN Jakarta Pusat, sidang dakwaan Muafaq dan Haris 29 Mei 2019," tuturnya, Kamis, 23 Mei 2019.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka bersama Haris dan Muafaq. Rommy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta dengan rincian Rp 250 juta dari Haris untuk posisi Kakanwil Kemenag Jatim dan Rp 50 juta dari Muafaq untuk jabatan Kakanwil Kemenag Gresik.
Rommy dan kawan-kawan sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Diperiksa KPK 6 Jam, Menteri Agama Dicecar Soal Temuan Uang Ratusan Juta di Lacinya
Baca juga: Baru Kemarin Diperiksa Menteri Agama Dipanggil KPK Lagi, Ada Apa?
