FPI Curiga Rusuh Aksi 22 Mei Settingan, Komnas HAM Diminta Turun Tangan

Ilustrasi FPI Saat Aksi 22 Mei
Sumber.com - Aksi 22 Mei silam menyisakan kejanggalan dimata Front Pembela Islam (FPI). Keanehan yang dimaksud adalah adanya upaya untuk membuat opini bahwa kerusuhan terjadi di wilayah Petamburan yang sebetulnya markas dari organisasi tersebut.
“Kami melihat ada keanehan dan agenda setting, baik untuk pembentukan opini maupun untuk tujuan tertentu yang berujung melabeling wilayah Petamburan sebagai pusat kerusuhan,” bunyi pernyataan tertulis Ketua DPP FPI KH Awit Mashuri dan Ketua Tim Investigasi Ali Al Alatas yang diterima sumber.com, Jumat (24/5).
FPI menilai, wilayah Petamburan sangatlah jauh dari titik aksi di depan Bawaslu. Karena itu, sangat aneh ketika aksi damai menuntut pemilu curang berakhir, tiba-tiba kericuhan yang dilakukan sekelompok orang tiba-tiba mengarah ke Petamburan, yang dikenal sebagai basis gerakan FPI.
“Ada pihak-pihak yang kami tengarai secara sengaja menyeret dan menimbulkan kerusuhan di wilayah Petamburan dan sekitarnya,” imbuhnya.
Menurut FPI, pada tanggal 21 Mei malam, aksi menuntut pemilu curang telah berakhir dengan damai di depan Bawaslu pada jam 21.00 WIB. Baru pada menjelang pukul 12.00 WIB tengah malam terjadi pelontaran gar air mata di depan Bawaslu, dan terus merangsek ke arah Pasar Tanah Abang sekitar pukul 01.00 WIB.
“Menjadi semakin aneh, pelontaran gas air mata terus mengarah ke wilayah Petamburan pada pukul 02.00 hingga pagi pukul 07.00 WIB. Padahal jelas wilayah Tanang Abang dan Petamburan bukan tempat dilakukannya aksi,” tambahnya.
Berdasarkan fakta-fakta di atas, FPI mendesak Komnas HAM turun tangan untuk melakukan investigasi terhadap kemungkinan pelanggaran HAM.
“Kami meminta Komnas HAM sebagai lembaga resmi negara yang bekerja di bidang HAM untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap peristiwa pembunuhan warga sipil tersebut,” demikian pernyataan FPI.
Akhirnya Tim Kuasa Hukum Prabowo Sandi mendatangi Mahkamah Konstitusi di menit-menit terakhir jelang penutupan untuk memberikan dokumen gugatan sengketa Hasil Pemilihan Presiden 2019-2024. https://t.co/DVs9u2CSM6#SumberBerbagi #HukumPolitik
— Sumber Media (@SumberMedia) May 25, 2019
