Jadi Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto Bakal Bongkar Korupsi Politik di Pilpres 2019

Ilustrasi via Tribunnews
Sumber.com - Calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi melakukan gugatan hukum atas hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 24 Mei 2019 malam. Tim hukum Prabowo-Sandi yang diketuai oleh eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto itu mengajukan 51 bukti saat mendaftarkan gugatannya.
Dalam babak baru tahapan Pilpres 2019 ini, Hashim Hashim Djojohadikusumo selaku Ketua Direktorat Media dan Komunikasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) ditunjuk sebagai koordinaor manajerial tim hukum Prabowo-Sandiaga yang melakukan gugatan ke MK.
“Perlu saya sampaikan ketua tim lawyer atau hukum adalah Dr. Bambang Wijayanto yang sudah tidak asing bagi kita. Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan beliau tahu persis apa yang harus diperjuangkan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Hashim, dalam konferensi pers di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Mei 2019.
Sementara itu, Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Bambang Widjojanto akan dibantu oleh tim yang beranggotakan sejumlah ahli yang berpengalaman dan cakap dalam bidang hukum. Nantinya, Bambang bakal membongkar sejumlah praktik kejahatan pemilu, salah satunya praktik korupsi politik.
“Ada praktek kejahatan pemilu yang masif, ada praktek korupsi pokitik. Korupsi yang paling krusial adalah korupsi politik dan Mas Bambang Widjojanto mendalami permasalahan itu,” ucap Dahnil.
Baca juga: Bambang Widjojanto : Semoga MK Bukan Sekedar Mahkamah Kalkulator
Baca juga: Menanti 'Adu Gulat' PSI dan PKS di DKI
