KPK Apresiasi 38 Pemda Larang PNS Terima Parcel Lebaran

Ilustrasi via medcom.id
Sumber.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi 38 pemerintah daerah yang telah menindaklanjuti imbauan untuk menolak gratifikasi terkait hari raya Idulfitri. Sebanyak 38 Pemda itu terdiri dari 12 pemerintah provinsi (Pemprov), 9 pemerintah kota (Pemkot) dan 17 pemerintah kabupaten (Pemkab).
“Hingga Kamis (23/5/2019), sekurangnya 38 pemerintah daerah telah menindalanjuti imbauan KPK. KPK mengapresiasi itu sebagai bentuk upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah terkait penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik pada momen Lebaran,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu, 25 Mei 2019.
KPK pun terus mengingatkan pejabat negara untuk tak menerima pemberian dalam bentuk apapun yang termasuk kategori gratifikasi terkait jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawabnya. Pihaknya pun mengimbau agar pimpinan instansi atau lembaga negara melarang penggunaan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik.
“Tolak pada kesempatan pertama atau bila karena kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK mengeluarkan imbauan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan yang ditujukan kepada Pimpinan instansi/kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah/BUMN/BUMD.
KPK mengimbau pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya. Apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
Kemudian melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud.
Selain itu, juga diimbau untuk tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan, dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain, serta melakukan tindakan pencegahan korupsi seperti menerbitkan surat secara terbuka yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai/Anggota DPRD di lingkungan kerja.
“Selain menolak gratifikasi, KPK juga mengimbau kepada pimpinan instansi atau lembaga negara agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti penggunaan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik. Penggunaan fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan dan merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat,” ucap dia.
Diketahui imbauan KPK tersebut juga ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri yang mengeluarkan 2 Surat Edaran pada 16 Mei 2019, yang ditujukan pada Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi, serta kepada Bupati/Wali Kota serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Jokowi Ketemu Prabowo, Pendukung 02 Tak Setuju?
Baca juga: KPU Tunjuk ANP Law Firm Hadapi Gugatan Pemilu, Rekor Kemenangan Nyaris 100 Persen
