KPK Minta Pendidikan Antikorupsi Jadi Mata Kuliah di Perguruan Tinggi

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif via batamnews.co.id
Sumber.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menagih komitmen para pemangku kepentingan Pendidikan Antikorupsi (PAK) pada jenjang pendidikan tinggi terkait implementasi PAK di perguruan tinggi. Lebih lanjut, lembaga antirasywah itu meminta adanya mata kuliah wajib PAK.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pada pertemuan koordinasi teknis dengan jajaran Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi se-Indonesia, Koordinatorat Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta se-Indonesia.
Kemudian Ketua Forum Rektor Indonesia, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia, dan sejumlah rektor dari perguruan tinggi yang sudah mengimplementasikan PAK di kampusnya, bertempat di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Rabu, (15/5/2019).
“Kami berharap pendidikan antikorupsi ini dilakukan bersama-sama seluruh pihak. serendah-rendahnya sebagai insersi, kemudian sebagai mata kuliah pilihan dan setinggi-tingginya sebagai mata kuliah wajib,” ujar Laode.
Menurut dia, implementasi PAK di perguruan tinggi dapat dimulai dengan misalnya memasukkan PAK ke dalam mata kuliah dasar umum (MKDU). Dengan cara ini, maka mata kuliah antikorupsi bisa dilakukan di awal masuk, tengah, atau akhir perkuliahan.
“Pendidikan antikorupsi itu gampang secara teori, tapi sulit untuk dilakukan kalau sekitar kita sulit menerimanya. Apalagi kalau diri sendiri masih mentolerir hal tersebut,” ucapnya.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan yang hadir dalam acara itu pun mengatakan agar implementasi PAK tidak hanya lewat sosialisasi dan pendidikan secara teori, rapi tindakan nyata. Lebih lanjut, para pendidik dalam hal ini dosen harus menjadi teladan dari teori yang disampaikan kepada mahasiswa.
“Misalnya bagaimana supaya mahasiswa tidak mendapatkan nilai dengan cara-cara korupsi. tata kelola di dalam kampus harus benar-benar baik termasuk para pengajarnya. Karena itu, para pendidik harus bersih dulu, sehingga ketika mendidik tanpa diminta pun mahasiswa akan mengikuti,” tuturnya.
Baca juga: Dipanggil Jadi Saksi 2 Perkara, Menteri Jonan Batal ke KPK
Baca juga: Tak Hanya Idrus Marham, Dua Direktur PLN Dipanggil KPK Usut Suap PLTU Riau-1
