OTT KPK di NTB, Nilai Suap Urus Izin Tinggal Turis Lebih dari Rp 1 Miliar

Jubir KPK Febri Diansyah via moralriau.com
Sumber.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan 8 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Nusa Tenggara Barat, yang berlangsung sejak Senin, 27 Mei 2019 hingga Selasa, 28 Mei 2019 dinihari tadi. Dari jumlah tersebut, 7 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK guna pemeriksaan lebih lanjut.
Diduga, ada beberapa pejabat imigrasi daerah yang turut diamankan dalam operasi senyap itu. Santer dikabarkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie juga terjaring.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, informasi awal dari tim bahwa diduga nilai suap untuk mengurus izin tinggal turis senilai Rp 1 miliar. Selain mengamankan delapan orang, tim juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga untuk mengurus izin tinggal warga negara asing (WNA) alias turis di NTB.
"7 orang dari NTB akan dibawa mulai siang ini ke kantor KPK. Diduga nilai suap terkait perkara izin tinggal turis di NTB tersebut lebih dari Rp 1 miliar," kata Febri, Selasa, 28 Mei 2019.
Sesuai hukum acara, KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yg diamankan.
Baca juga: Perusuh Aksi 22 Mei Targetkan Bunuh 4 Tokoh Nasional, Siapa Dalangnya?
Baca juga: Di Kubu Jokowi, PDIP Jadi Partai Paling Tidak Puas Pada Hasil Pemilu
