Penuhi Panggilan Kejagung, Sofyan Basir Batal Diperiksa KPK

Penuhi Panggilan Kejagung, Sofyan Basir Batal Diperiksa KPK

sofyan basir indopos.co.id

Sofyan Basir via Indopos

 

Sumber.com -  Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir yang juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap kesepakatan kerja sama proyek PLTU Riau-1 tak bisa hadir menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu dikarenakan Sofyan sedang menghadiri pemanggilan Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam perkara leasing marine vessel power plant (MVPP) PT PLN.

 

“Sebagai warga negara yang baik, beliau menunaikan kewajibannya dengan memenuhi undangan panggilan sebagai saksi dalam perkara leasing marine vessel power plant (MVPP) PT PLN di Kejaksaan Agung,” kata Vice President Public Relations PT PLN Dwi Suryo Abdullah, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 24 Mei 2019.

 

Dia mengatakan, mantan Dirut Bank Rakyat Indonesia itu harus memenuhi panggilan Kejagung sebab pada panggilan sebelumnya, yakni 17 Mei 2019 lalu, Sofyan tak hadir.

 

“Panggilan hari ini di Kejaksaan Agung itu merupakan panggilan kedua kalinya, pada hari ini bertepatan juga dengan panggilan KPK. Terkait panggilan KPK, kuasa hukumnya menyampaikan surat untuk penundaan  di KPK,” tuturnya.

 

Sebagaimana diketahui, Sofyan diagendakan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus PLTU Riau-1 pada Jumat, 24 Mei 2019 ini. Sebelumnya, Sofyan telah diperiksa perdana sebagai tersangka pada Senin, 6 Mei 2019 lalu. Saat itu, Sofyan diperiksa hampir 7 jam lamanya terkait perannya dalam pengadaan PLTU Riau-1 dan sejumlah pertemuan dengan pihak lain.

 

“Diagendakan pemeriksaan untuk tersangka SFB (Sofyan Basir),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

 

Dalam kasus ini, total telah diproses 4 orang dalam perkara ini, termasuk di dalamnya Sofyan Basir. Sementara tiga tersangka lainnya, Eni Maulani, Idrus Marham dan Johanes Budisutrisno Kotjo telah divonis bersalah.

 

Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

 

Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 65 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Tahun 2016, meskipun belum diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, dalam pertemuan dengan Eni dan Kotjo, diduga Sofyan telah menunjuk Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau (PLTU Riau-1) karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.

 

Dalam pertemuan-pertemuan itu dibahas sejumalh hal terkait proyek PLTU Riau-1, seperti Sofyan menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Lalu Sofyan menyuruh salah satu direktur di PT. PLN (Persero) untuk berhubungan dengan Eni dan Kotjo.

 

Selanjutnya Sofyan juga menyuruh salah satu direktur di PT. PLN (Persero) untuk memonitor karena ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1. Dia pun mmebahas bentuk dan lama kontrak dengan perusahaan-perusahaan konsorsium.

 

Sofyan pun diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani dan Idrus Marham.

 

Baca juga: Misteri Wanita Bercadar Di Aksi 22 Mei Terjawab, Rachel Maryam: Kasihan

 

Baca juga: Beredar Isu Aksi Jumat 24 Mei Dengan Massa Besar, Sandiaga: WA Saya Lemot