Sering Offside, Komnasham Desak Kinerja Wiranto Dievaluasi

Sering Offside, Komnasham Desak Kinerja Wiranto Dievaluasi

tim asistensi hukum wiranto makin mengancam kebebasan berpen 8ECsOj3e3F

Foto; Prfmnews

 

Sumber.com - Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam) membentuk Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam. Keputusan tersebut direncakanan oleh Menkopolhukam Wiranto. 

 

Namun rencana tersebut dikritik oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham). Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bahwa keputusan tersebut adalah kesalahan yang dilakukan Wiranto. Choirul pun meminta Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerja Wiranto yang kerap 'offside'.

 

"Ada baiknya memang Presiden mengevaluasi kinerja Menkopolhukam, Karena beberapa kali offside dalam konteks konstitusi," ucap Choirul di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (10/5). 

Choirul mengatakan Wiranto pernah mengabaikan perintah Jokowi soal penyelesaian pelanggaran HAM. Termutakhir, Wiranto membentuk tim asistensi hukum untuk memantau ucapan dan tindakan yang melanggar pemilu pascapemilu. 


Choirul menegaskan bahwa Wiranto tidak perlu membentuk tim tersebut. Menurutnya ada kepolisian yang telah memiliki wewenang untuk mengusut kasus hukum. Menurutnya, di Indonesia sudah ada aparat penegak hukum sedangkan mestinya Menkopulkam tidak ikut campur dalam persoalan penegakan hukum.

 

"Ingin menyelesaikan kegaduhan politik pasca pemilu, malah intervensi penegakkan hukum. Apa kewenangan Menkopolhukam. Mengurusi penegakkan hukum? Enggak ada. Ya polisi dan kejaksaan," sambungnya. 

 

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa mestinya Wiranto melakukan safari ke tokoh-tokoh terutama pada bulan ramadhan, melakukan buka puasa bareng, bukan lantas mengancam tokoh-tokoh tersebut.

 

"Harusnya Menkopolhukam itu buka puasa bareng lah. Safari Ramadhan ke tokoh tokoh gitu lho. Bukan malah mengancam tokoh-tokohnya," tegas dia.

 

Sebelumnya, Wiranto membentuk tim asistensi hukum. Tim tersebut dibentuk berdasarkan keputusan Menkopolhukam No 38 tahun 2019.  Ada 24 anggota yang tergabung di dalamnya. Ada ahli hukum, hingga pejabat kepolisian seperti Direktur Tindak Pidana Umum dan Direktur Tindak Pidana Sibes Mabes Polri. 

 

Tim tersebut akan mempermasalahkan para tokoh yang melakukan ujaran kebencian paska Pemilu 2019.