Tak Hanya BPN Prabowo, Partai dan Caleg Pun Ramai-Ramai Menggugat Hasil Pemilu

Foto: Detik
Sumber.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno melakukan gugatan terkait hasil Pemilu 2019 yang dinilai banyak terjadi kecurangan. Belakangan, diketahui gugatan tak hanya dilakukan BPN saja, melainkan juga banyak kontestan pemilu. Hal itu dapat dilihat dari daftar Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh semua Peserta Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dewan Pakar Pusat Konsultasi Hukum Pemilihan Umum (Puskum Pemilu), Said Salahuddin mempertanyakan apakah pemilu berlangsung jujur dan adil seiring dengan banyaknya gugatan tersebut.
"Kalau Pemilu dianggap sudah berlangsung secara jujur dan adil, mengapa partai-partai politik dan calon anggota DPD merasa perlu mengajukan sengketa ke MK?" kata dia dilansir kantor berita rmol.
Dia menambahkan bahwa gugatan hasil pemilu yang masuk ke MK tidak hanya dilakukan oleh paslon nomor urut 2 saja namun juga partai politik pendukungnya.
"Coba lihat daftar gugatan hasil Pemilu yang masuk ke MK. Itu kan ternyata tidak hanya diajukan oleh capres-cawapres nomor 02 dan partai-partai politik pendukungnya," sambung dia.
Permohonan sengketa juga diajukan oleh para calon anggota DPD, bahkan oleh parpol-parpol pendukung capres-cawapres 01. PDIP, Golkar, Nasdem, PKB, PPP, Hanura, dan parpol-parpol pendukung pasangan Jokowi – Ma’ruf yang lain juga ternyata ikut menggugat.
Dia juga mempertanyakan alasan gugatan-gugatan tersebut dilayangkan. Baginya, sudah bisa dipastikan bahwa dugaan tersebut dilakukan atas dasar pelanggaran asas-asas pemilu yang jujur dan adil.
"Atas dasar apa gugatan itu diajukan? sudah barang tentu atas dasar adanya dugaan pelanggaran terhadap asas-asas Pemilu," tegas Said yang direktur Sinergi masyarakat untuk Demokrasi Indonesia.
