Ada Putusan Sidang MK, Medsos Siap-Siap Dibatasi

Ilustrasi Via Beritasatu
Sumber.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan ada kemungkinan medsos akan kembali dibatasi terkait adanya aksi massa pada saat Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan. Pembatasan medsos dilakukan apabila ada unsur aksi demo yang bisa membahayakan keamanan negara.
“Medsos itu kan tergantung situasi di lapangan, tergantung kondisi di lapangan, tergantung bagaimana kondisi medsos itu membahayakan keamanan nasional atau nggak,” kata Wiranto dilansir Jawapos.
Wiranto mengatakan bahwa menurut pantauan pada H-1 sebelum putusan MK, ada peningkatan jumlah penyebaran berita hoax namun porsinya tidak signifikan. Apabila nantinya penyebaran semakin masif, maka pihaknya akan melakukan tindakan.
“Berarti nggak ada pelemotan. Kalau grafiknya naik, nah itu baru ada tindakan-tindakan yang spesifik,” tegas dia.
Senada, epala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan pemerintah sudah mengkaji rencana pembatasan akses internet dan media sosial. Ia menambahkan, pembatasan itu bergantung pada situasi aksi massa nanti, tidak menutup kemungkinan bahwa pembatasan dapat kembali dilakukan seperti yang pernah diterapkan pada 22-24 Mei 2019 di depan Bawaslu.
Menurutnya, bila aksi massa berujung pada situasi yang menggangu keamanan maka pemerintah dapat melakukan pembatasan itu. Namun, bila tidak terjadi apa-apa ia memastikan bahwa pembatasan media sosial tidak diperlukan.
“Kita liat situasinya dalam rapat kemarin sudah dipikirkan. Kalau situasi menggangu keamanan negara ya mau enggak mau kita peringatkan sebentar,” ucap Moeldoko kepada wartawan di Gedung Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada Rabu (26/6).
