Kalah di Mahkamah Konstitusi, Prabowo Bakal Ngadu ke Mahkamah Internasional?

Kalah di Mahkamah Konstitusi, Prabowo Bakal Ngadu ke Mahkamah Internasional?

mk

Ilustrasi Via Blogger

 

Sumber.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 hari ini Kamis (27/6). Diketahui dalam sengketa Pilpres 2019 yang mengajukan gugatan adalah Kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno atas dugaan adanya kecurangan. 

 

Bagaimanapun keputusan sudah di tangan MK, namun menariknya jalur konstitusi dalam negeri itu mungkin saja bukan jalan terakhir yang ditempuh Prabowo Cs. Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengatakan apabila Prabowo kalah di MK, tidak menutup kemungkinan langkah Mahkamah Internasional akan ditempuh. 

 

Novel juga menegaskan akan terus mendorong Badan Pemenangan Nasional (BPN) untuk terus memproses kasus ini secara konstitusi.

 

"Artinya kita akan melangkah ke Mahkamah Internasional untuk bisa memutuskan siapa yang curang, dan siapa yang benar ketika pesta demokrasi ini berlangsung,” kata Novel, seperti dikutip dari Tagar.

 

Novel menambahkan bahwa langkah tersebut sangat mungkin dilakukan. Selain Mahkamah Internasional, bisa juga soal sengketa ini sampai di PBB melalui jalur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

 

"Setelah (dari DPR) itu akan kita serahkan kepada masyarakat,” ujar Novel.

 

Sementara peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati menyebut bahwa langkah menempuh jalur internasional merupakan hal yang tidak logis. Dia menyebut bahwa pemikiran tersebut menunjukkan bahwa pendukung 02 sudah tidak bisa berpikir rasional. 

 

"Saya pikir irasionalitas pendukung 02 sudah melampaui pikiran akal sehat," ujar Wasisto.

 

Alasannya, karena Mahkamah Internasional selama ini bisa mengurusi perkara sidang kejahatan perang atau kejahatan melawan kemanusiaan.

 

"Tentu pernyataan Novel Bamukmin itu tidak tepat. Mahkamah Internasional itu hanya mengurusi perkara sidang kejahatan perang atau kejahatan melawan kemanusiaan." sambung dia.

 

Di sisi lain, dia mengatakan bahwa jika melihat dari dunia internasional, banyak pemimpin negara yang saat ini telah menyampaikan ucapan selamat untuk Joko Widodo yang menurut rekapitulasi perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) menang di Pilpres 2019. 

 

Diketahui sebelumnya Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso menyebut bahwa kubu 02 memiliki bukti yang cukup kuat sebelum membawa perkara ke MK. Dia mengatakan bukti tersebut juga layak untuk dibawa ke jalur internasional. 

 

"Insya Allah BPN punya lebih dari cukup alat bukti.

Bukan cuma layak dibawa ke MK tapi juga layak untuk ke Mahkamah Internasional.

Kami doakan yang mulia hakim-hakim MK sungguh-sungguh mulia." kata Priyo dalam cuitan di twitter beberapa waktu lalu.