Kasus BLBI, KPK Imbau Tersangka Sjamsul Nursalim dan Istri Serahkan Diri

Kasus BLBI, KPK Imbau Tersangka Sjamsul Nursalim dan Istri Serahkan Diri

jubir kpk moralriau.com

Ilustrasi via moralriau.com

 

Sumber.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SJN) beserta istrinya Itjih Nursalim (ITN) agar menyerahkan diri.

 

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Selasa, 11 Juni 2019 menanggapi sejumlah pernyataan kuasa hukum Sjamsul dan Itjih, Maqdir Ismail. Dia menyatakan, jika Sjamsul ingin membela diri, pihaknya menyarankan agar yang bersangkutan kooperatif selama penyidikan.

 

"Jika pihak SJN dan ITN ingin membela diri dalam perkara ini, akan lebih baik hadir memenuhi panggilan KPK. Atau kami menyarankan agar SJN dan ITN menyerahkan diri ke KPK karena saat ini status mereka sudah sebagai tersangka. Hal itu tentu akan dihargai jika tersangka bersikap kooperatif," tutur dia.

 

Menurut dia, selama tahap penyelidikan berjalan, penyidik telah memberikan ruang yang cukup bagi keduanya untuk memberikan keterangan, bantahan, dan bukti-bukti lain secara adil dan proposional.

 

"KPK justru telah memberikan ruang yang cukup sejak tahap penyelidikan pada SJN dan ITN untuk menyampaikan keberatan atau informasi bantahan terhadap proses yang dilakukan KPK. Namun hal itu tak pernah digunakan," ujarnya.

 

Lebih lanjut, KPK pun memandang tak terdapat hal baru dari sejumlah pernyataan yang disampaikan Maqdir. Febri pun mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi perihal penunjukan Maqdir sebagai kuasa hukum dari Sjamsul dan Itjih dalam kasus ini.

 

Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan Itjih diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.

 

Syafruddin sendiri telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan banding.

 

Atas perbuatannya, Sjamsul Nursalim dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

Baca juga: KPK Proses 94 Laporan Gratifikasi Lebaran, dari Baju Koko hingga Voucher Belanja

 

Baca juga: Meski Dukung 02, Hati PAN dan Demokrat Ada Di 01