Lebaran, 112.523 Narapidana Dapat Remisi

Lebaran, 112.523 Narapidana Dapat Remisi

remisi lebaran alinea.id

Ilustrasi via alinea.id

 

Sumber.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan pengurangan masa tahanan (remisi) pada hari Idul Fitri 1440 H atau Rabu, 5 Juni 2019 kepada 112.523 narapidana. Penerima remisi terbanyak terdapat di Jawa Barat, Jawa Timur dan Sumatera Utara.

 

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan pemberian remisi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pemberian remisi hak narapidana yang telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan.

 

"Sebanyak 517 narapidana di antaranya dapat langsung bebas karena remisi khusus Idulfitri pada 5 Juni 2019," kata Sri Puguh.

 

Pada Idulfitri tahun ini, ada tiga wilayah dengan jumlah penerima remisi terbesar. Ketiganya adalah Jawa Barat sebanyak 13.245 narapidana, Jawa Timur sebanyak 12.614 narapidana, dan Sumatera Utara dengan penerima remisi 12.595 narapidana.

 

Direktur Bina Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Junaedi mengatakan bahwa pemberian remisi khusus Idulfitri tahun 2019 diharapkan memotivasi narapidana. Program pembinaan berjalan membuat narapidana berkelakuan baik serta mematuhi aturan di dalam Lapas.

 

"Remisi diharapkan mampu mendorong sikap optimisme narapidana menjalani pidananya agar menyadari kesalahannya. Tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum untuk kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat," tutur Junaedi.

 

Baca juga: Lebaran Besok, Tahanan KPK Akan Salat di Masjid Ini

 

Baca juga: Sayembara Ungkap Kasus Novel, Pimpinan KPK Sumbang Sepeda Kesayangan