Menilik Peran Anak Dibawah Umur Yang Siap Berperang Jika Jokowi Menang

Foto; IDN Times
Sumber.com - Situasi di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi dipenuhi massa. Mereka kebanyakan beratribut islami, seperti menggunakan peci, baju koko hingga membawa bendera berkalimat tauhid. Tidak hanya dari orang dewasa, banyak diantaranya pendemu yang masih dibawah umur.
IDN Times melaporkan seorang anak berinisial AAG (16 tahun) dan puluhan pemuda asal Bogor Utara bermalam di Masjid Istiqlal sejak Selasa (25/6) pukul 20.00 WIB. AAG dan anggota FPI asal Bogor Utara itu adalah massa aksi pendukung paslon 02 yang ikut dalam aksi yang dilaksanakan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/6).
Salah seorang pendemo yang masih pelajar kelas 2 SMK mengatakan bahwa alasan kedatangannya adalah untuk berjihad.
"Kami mau jihad di sini menegakan kebenaran sesuai arahan dari imam besar kami," kata dia yang merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI) Bogor.
Dia juga mengatakan bahwa kedatangannya ke aksi demo sudah mendapatkan restu dari orangtua. Namun kedua orangtuanya mengingatkan agar tidak lupa salat, berdoa dan makan. Dikatakan pula, kedatangannya adalah atas arahan dari Ketua FPI Bogor Utara Muhammad Bin Farid.
Lebih lanjut dia menyebut bahwa dirinya tidak takut kelaparan, karena panitia menyediakan makanan. Selain itu, dia mengaku siap berperang jika Joko Widodo secara sah dinyatakan menang. Alasannya, karena dia harus membela yang haq dan harus melawan yang bathil.
"Kalau Jokowi menang kita akan perang, yang haq harus dibela yang bathil harus dilawan," akunya.
Sementara, Antara juga menyebut bahwa memang di sekitar lokasi terlihat anak di bawah umur. Kebanyakan dari mereka berasal dari luar Jakarta.
"Kami dari Cianjur, Jawa Barat, datang ke sini sekitar 25 orang," kata peserta aksi berinisial RJ (17) seperti dikutip Antara, Rabu (26/6).
Ia bersama rekannya yang lain masih berstatus pelajar di sebuah pesantren di Jawa Barat. RJ mengaku datang karena keinginan pribadi, bukan perintah dari orang-orang tertentu atau pesantren tempatnya menimba ilmu.
"Pesantren membolehkan. Saya ke sini tidak disuruh siapa-siapa, panggilan hati saja," kata RJ.
Tak sendiri, ternyata RJ datang bersama rombongannya dengan fasilitas seadanya. Disebutkan bahwa rombongan datang dengan hanya bermodalkan nebeng ke sebuah truk bak, hingga sampai ke Jakarta.
Aksi yang terjadi di sekitar Gedung MK sebetulnya tidak mendapat restu dari kepolisian. Polisi khawatir meski bertajuk aksi super damai, kemungkinan kerusuhan bisa saja terjadi. Jika anak dibawah umur melakukan kerusuhan, bisakah mereka dijerat hukum?
Jika mengacu pada ketentuan MK, seperti dilansir hukumonline, batas bawah usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana adalah 12 tahun. Sebelum putusan ini, menurut UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, anak yang berusia 8 hingga 18 tahun dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara pidana.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan perlu menetapkan batas umur bagi anak untuk melindungi hak konstitusional anak terutama hak terhadap perlindungan dan hak untuk tumbuh dan berkembang. Penetapan usia minimal 12 tahun sebagai ambang batas usia pertanggungjawaban hukum bagi anak telah diterima dalam praktik di berbagai negara.
Usia 12 tahun secara relatif sudah memiliki kecerdasan emosional, mental, dan intelektual yang stabil sesuai psikologi anak dan budaya bangsa Indonesia. Karenanya, batas umur 12 tahun lebih menjamin hak anak untuk tumbuh berkembang dan mendapatkan perlindungan sebagaimana dijamin pasal 28B ayat (2) UUD 1945.
Meski Pasal 1 ayat (1) UU Pengadilan Anak yang menyatakan anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai 8 tahun, tetapi belum mencapai 18 tahun dan belum menikah, tidak dimintakan pengujian. Namun, pasal itu merupakan jiwa atau ruh dari UU Pengadilan Anak.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1), KPAI mempersoalkan batas usia anak yang dapat dipidana. Kedua pasal itu menyebutkan batas usia anak yang dapat dipidana adalah 8 tahun. KPAI meminta agar dua pasal ini diputus inkonstitusional bersyarat oleh MK. Syarat yang diajukan adalah sepanjang proses penyidikan anak sudah menjamin perlindungan hak-hak anak.
Jadi jika mengacu pada MK, mestinya anak yang telah mencapai usia 12 tahun yang melakukan pidana, contoh kasus yang akan melakukan perang jika Jokowi menang, mestinya dia mendapatkan hukuman. Namun tentu saja KPAI punya cara pandang yang berbeda...
