Pengembangan Kasus Rommy, KPK Periksa 7 Calon Rektor UIN

Pengembangan Kasus Rommy, KPK Periksa 7 Calon Rektor UIN

Romi brito.id

Ilustrasi via brito.id

 

Sumber.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, kali ini sebanyak 7 orang dari unsur rektor dan guru besar dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait proses seleksi untuk menjadi rektor UIN (Universitas Islam Negeri).

 

Mereka yang diagendakan diperiksa penyidik adalah Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Warul Walidin, Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya Masdar Hilmy, dan Rektor IAIN Pontianak Syarif. 

 

Selanjutnya, lembaga antirasywah itu juga memanggil Guru Besar UIN Sunan Gunung Ampel Surabaya Ali Mudlofir, Guru Besar sekaligus Dekan Fakulitas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Sunan Ampel Surabaya Akh Muzakki. Kemudian Wakil Rektor I IAIN Pontianak Hermansyah dan dosen IAIN Pontianak Wajidi Sayadi.

 

"Dibutuhkan keterangan sebagai saksi untuk menjelaskan proses seleksi UIN yang pernah dijalankan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin, 17 Juni 2019.

 

Febri mengatakan, sejumlah saksi yang dipanggil tersebut diiperiksa bagi tersangka Romahurmuziy-kerap disapa Rommy-yang juga merupakan eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan. Selain terseret kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag, KPK menerima laporan indikasi keterlibatan Rommy dalam sistem pemilihan rektor perguruan tinggi di bawah Kemenag.

 

"Keterangan mereka dibutuhkan dalam perkara dengan tersangka RMY," ujar dia.

 

Baca juga: Ring Jantung Sudah Lima, Adian Ogah Jadi Menteri Jokowi

 

Baca juga: Periode Kedua, Jokowi Siapkan Kebijakan Gila