Pernyataan Anwar Usman Buktikan MK Bukan Bagian Dari Rezim

Pernyataan Anwar Usman Buktikan MK Bukan Bagian Dari Rezim

anwar usman ratio 16x9

Ilustrasi Via Blogger

 

Sumber.com - Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman di sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, Jumat 14 Juni 2019 mengatakan bahwa MK hanya patuh pada aturan hukum dan Tuhan Yang Maha Kuasa. Pernyataan Anwar tersebut mendapatkan pujian dari Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi).

 

Menurut ahli hukum tata negara dari Puskapsi, Bayu Dwi Anggono, apa yang dikatakan Anwar di awal persidangan membantah tudingan-tudingan yang mengarah ke MK terkait profesionalisme mereka.

"Pernyataan tersebut membantah tudingan MK bagian dari rezim tertentu secara tunai, cash, tegas pada sidang yang lalu," ujar Bayu di Jakarta, Minggu 16 Juni 2019.

 

Bayu menambahkan, apa yang disampaikan Anwar juga menghentikan narasi-narasi politik yang berusaha mendelegitimasi MK. Apalagi dirinya melihat perkembangan di media sosial yang mengkritisi sikap ketua MK saat bersalaman dengan Presiden, saat menunduk itu dianggap tunduk di bawah rezim Presiden.



"Ini sekaligus menjadi bagian dari upaya (MK) untuk mengatakan, 'Hei kuasa hukum pemohon, stop narasi-narasi politik, narasi-narasi yang berusaha mendelegitimasi MK, semisal kalau MK nanti tidak mengabulkan permohonan MK, berarti bagian dari rezim'," kata Bayu. 

 

Diketahui pernyataan Anwar tersebut mendapatkan pujian dari berbagai pihak, termasuk dari Cawapres Nomor Urut 02 Sandiaga Uno. Keputusan MK yang adil dan jujur, kata Sandi, akan memudahkan pihaknya untuk menjalankan berbagai tugas negara yang telah dijanjikannya pada masa kampanye. Dengan catatan, gugatan yang dilayangkan pihaknya dikabulkan. 



"Hanya dengan kejujuran dan keadilan yang ditegakkan, rakyat kita hidup dengan tenang," kata Sandi.