Setya Novanto Bakal Selamanya di Rutan Gunung Sindur? Begini Jawaban Kemenkumham

Foto via suara.com
Sumber.com - Narapidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto telah dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur karena kembali berulah, yakni ketahuan pelesiran di salah satu toko bangunan di kawasan Kota Baru Parahyangan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada Jumat, 14 Juni 2019. Lalu, sampai kapan eks Ketua DPR itu akan mendekam di sel yang digunakan untuk teroris itu?
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan sampai kapan Novanto ditempatkan di Gunung Sindur. Apakah selamanya di sana atau tidak, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Apakah Setnov akan tetap menjalani pidana di Rutan Gunung Sindur atau tidak, itu menunggu hasil pemeriksaan tim Kanwil (Kantor Wilayah) Jabar beserta tim dari Ditjen Pas," tutur dia, Minggu, 16 Juni 2019.
Saat ini, lanjut dia, pemindahan Novanto ke Rutan Gunung Sindur, dilakukan atas pertimbangan bahwa Rutan tersebut dilengkapi dengan pengamanan maksimum one man one cell, yang biasanya dipakai untuk teroris. Penempatan ini bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran tata tertib Lapas/Rutan yang dilakukan Novanto.
Ade pun mengatakan, terhadap petugas pengawal yang tak disebutkan namanya itu, telah dilakukan pemeriksaan. Juga dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap Novanto yang telah menyalahgunakan izin berobat. Jika memang hasil akhir pemeriksaan membuktikan petugas bersalah, maka sesuai prosedur Kemenkumham bakal menjatuhkan sanksi tegas.
"Saat ini dilakukan pemeriksaan sementara petugas pengawal S oleh tim pemeriksa," ujarnya.
Terkait kronologi pelesiran Novanto, Ditjen Pas telah memberikan keterangannya, yaitu Novanto diketahui menyelinap ke sebuah toko material dengan memanfaatkan izin berobat Novanto di RS Sentosa Bandung, Jumat, 14 Juni 2019 di mana Novanto sudah dirawat di RS tersebut sejak Selasa, 11 Juni 2019. Pada Jumat, sekira pukul 14.22 WIB dilaksanakan serah terima pengawalan di RS Santosa dari petugas atas nama FF ke petugas S berdasarkan surat perintah Kalapas No.W.11.PAS.PAS1.PK.01.04.02-4045.
Kemudian pada pukul 14.42 WIB, Setya Novanto keluar ruang perawatan menuju lift menggunakan kursi roda didampingi keluarganya dan meminta izin untuk menyelesaikan administrasi rawat inap di lantai 3 RS Santosa.
"Pukul 14.50 WIB, Pengawal atas nama Sandi mengecek ke ruang administrasi ternyata warga binaan atas nama Setya Novanto tidak ada di ruang administrasi," jelas Ade.
Pukul 17.43 WIB, Setya Novanto baru kembali ke RS Santosa. Pada pukul 19.45 WIB, pengawal atas nama S dan Setya Novanto tiba di Lapas Kelas I Sukamiskin.
"Bahwa benar warga binaan atas nama Setya Novanto tidak ada di RS Sentosa pada saat pukul 14.50 sampai dengan 17.43 WIB. Setnov diduga menyalahgunakan izin berobat. Keberadaan Setnov di salah satu toko bangunan di Kota Baru Padalarang adalah merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas/rutan," katanya.
Baca juga: Kronologi Papa Novanto Pake Izin Berobat Buat Plesiran Ke Toko Bangunan
Baca juga: Laporan Gratifikasi Lebaran PNS Capai 124 Juta, Ada Sarung hingga Beras
