Ditangkap KPK, Ini Kasus yang Bisa Menyeret Romahurmuziy ke Penjara
Ketum PPP Romahurmuziy via instagram/romahurmuziy.
Sumber.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Ketum PPP Romahurmuziy pada Jumat pagi (15/3/2019). Bahkan dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut KPK juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.
"Ada uang yang kami amankan juga, karena itu ada diduga adalah bagian dari transaksi yang diindikasikan melibatkan penyelenggara negara tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Jumat (15/3/2019).
Lebih lanjut Febri menjelaskan, jika 5 orang yang diamankan KPK terdiri dari Romahurmuziy, pejabat Kemenag dan pihak swasta.
"Transaksi ini dari identifikasi yang sudah kami lakukan diduga terkait dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama baik di pusat ataupun di daerah," ungkap Febri.
"Yang bisa disampaikan saat ini ada uang yang diamankan dalam pecahan rupiah, diduga itu terkait dengan pengisian jabatan di Kementerian. Kementerian ini tidak hanya di Jakarta, tetapi juga jaringan atau struktur Kementerian yang ada di daerah juga," tambahnya.
Sementara itu, jika sebelumnya ke-5 orang tersebut menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, namun kabarnya Romahurmuziy sudah di bawa ke Gedung KPK di Jakarta.
"Sudah keluar itu dari tadi itu jam-jam setengah dua (13.30 WIB), sudah keluar kan sebentar saja itu," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari KPK terkait kronologi penangkapan pria yang akrab disapa Rommy tersebut. Akan tetapi KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status orang yang terjaring OTT di Jawa Timur, termasuk menentukan status Ketum PPP Romahurmuziy menjadi tersangka atau tidak?