Fadli Zon Heran Dirinya Dipanggil Ke Bawaslu
Foto: Kabarberita.id
Sumber.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran kampanye di acara Malam Munajat 212 beberapa waktu lalu. Ini adalah panggilan ketiga yang didapatkan Politisi Gerindra itu setelah dua kali mangkir karena berada di luar negeri.
Fadli mengaku heran dirinya dipanggil dalam status sebagai anggota Badan Pemenangan Nasioal (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, bukan sebagai Wakil Ketua DPR. Menurutnya, kehadirannya di malam munajat dalam kapasitas sebagai perwakilan DPR.
"Ini juga yang kami pertanyakan kenapa laporannya ditujukan ke BPN bukan ke DPR? Saya hadir sebagai DPR, semua juga tahu," kata Fadli kepada media usai menjalani pemeriksaan oleh Bawaslu DKI, Senin (18/3/2019).
Dia mengatakan bahwa dirinya diundang oleh panitia sebagai perwakilan DPR dan tidak melakukan kampanye politik.
"Saya diundang panitia sebagai Wakil Ketua DPR dan tentu saja tidak melakukan kegiatan kampanye," sambungnya.
Dia juga mengatakan alasan kedatangannya adalah untuk mengawasi acara panitia dan menyerap aspirasi masyarakat. Fadli menyebut bahwa kedatangannya dilindugi oleh konstitusi.
"Kalau diminta oleh masyarakat apalagi dalam rangka mengawasi dan menyerap aspirasi ya kita perlu datang. Tugas ini konstitusional dan dilindungi oleh undang-undang," tegasnya.
Badan Pengawas Pemilu Jakarta memanggil Wakil Ketua DPR Fadli Zon untuk dimintai klarifikasi atas kehadirannya ke acara Malam Munajat 212. Namun Bawaslu menyebut bahwa hingga saat ini Fadli sedang manjalani penyidikan.
"Apakah yang disampaikan klarifikasi Pak Fadli Zon itu ada dugaan pelanggaran kampanye pemilu atau tidak, nanti kami akan dalami, lakukan pembahasan kedua,” kata Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, saat ditemui di Bawaslu DKI, Jakarta Utara, pada Senin (18/3/2019).