Pengangkatan Suharso Jadi Plt Ketum PPP Langgar Aturan Main
Foto: Kompas
Sumber.com - Romahurmuziy (Romy) diberhentikan sebagai Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dikarenakan kasus suap. Sebagai pengganti Romy, Suharso Monoarfa ditunjuk sebagai Plt Ketum.
Politikus senior Akhmad Muqowam menyebut penunjukan Suharso melanggar aturan main, jika bicara soal konstitusi.
"Penunjukan Bapak Suharso Monoarfa sebagai Plt Ketum DPP PPP adalah inkonstitusional," ujar Muqowam dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3/2019).
Dia merujuk pada pasal 13 Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP. Dalam pasal itu disebutkan dalam hal terjadi kelowongan jabatan ketum hanya dapat diisi oleh Waketum yang dipilih dalam rapat yang dihadiri pengurus Harian DPP, Ketua Majelis Syariah, Ketua Majelis Pertimbangan, Ketua Majelis Pakar.
Sedangkan Suharso Monoarfa sebelum ditunjuk sebagai Plt Ketum PPP menjabat posisi Ketua Majelis Pertimbangan.
"Sehingga jelaslah Pasal 13 tersebut, tidak perlu lagi penafsiran atau penerjemahan, artinya lowongan jabatan Ketua Umum yang ditinggalkan oleh Sdr. Romahurmuziy hanya dapat diisi oleh Wakil Ketua Umum, dan karena itu siapapun yang mengisi di luar Wakil Ketua Umum adalah inkonstitusional. Tinggal memilih di antara pejabat Waketum," tambah dia.
Lebih lanjut dia menyebutkan bahwa ditunjukknya Suharso akan memperkeruh suasana di PPP, baik secara internal maupun eksternal.
"Di luar nama-nama tersebut, secara politik akan menghadirkan pro-kontra lagi, baik dari kalangan internal maupun eksternal PPP, mengingat konflik PPP beberapa waktu yang lalu, juga akibat pelaksanaan organisasi yang cenderung tidak mentaati AD/ART PPP," tegasnya.
Diketahui, Suharso pernah lolos menjadi anggota DPR diusung oleh PPP, periode 2004-2009 dan 2009-2014. Karier politiknya dilanjutkan dengan menjabat sebagai menteri Perumahan Rakyat pada periode presiden SBY sebelum akhirnya digantikan oleh Djan Faridz.
Dia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PPP. Suharso menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP. Pada 19 Januari 2015, Suharso dilantik Presiden Joko Widodo menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).