Sandiaga Janji Tak Ambil Gaji Jika Terpilih. Berapa Pendapatan Wakil Presiden?
Foto: Merdeka
Sumber.com - Kandidat Wakil Presiden Nomor Urut 02 Sandiaga Uno berjanji tidak akan mengambil gajinya jika terpilih sebagai pemimpin rakyat. Sandi mengatakan bahwa gajinya akan diberikan kepada fakir miskin dan kaum dhuafa.
Berapa sih gaji wakil presiden?
Gaji pokok dan uang kehormatan pimpinan lembaga tinggi negara diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2000. Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 4 September 2000 oleh Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid.
Rumus menghitung gaji Wapres RI sama kok dengan cara menghitung gaji presiden. Semuanya sudah tertuang di UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Disebutkan bahwa gaji Wakil Presiden RI adalah empat kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara, selain wapres dan presiden itu sendiri. Sementara itu menurut UU No. 75 Tahun 2000, di Pasal 1 disebutkan bahwa gaji tertinggi pejabat negara itu ya Rp 5.040.000.
Jika Wapres dapat empat kali lebih besar ya tinggal dikalikan saja, Rp 5.040.000 x 4 = Rp 20.160.000. Itu baru gaji, belum termasuk tunjangan.
Menurut Kepres Republik Indonesia No 68 Tahun 2001, tunjangan yang diterima Wapres RI adalah Rp 22 juta. Sehingga dalam satu bulannya kurang lebih seorang wakil presiden akan mendapatkan Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000 = Rp 42.160.000.
Diketahui sebelumnya janji tersebut disampaikan Sandi di hadapan ribuan relawan keumatan dan para kiai di Lapangan Pema Ngunut Tulungagung. Ia berkomitmen gaji yang akan diperoleh akan disumbangkan ke masyarakat miskin dan dhuafa.
"Hari ini di Tulungagung saya canangkan, jika Allah SWT memberikan amanah ini kepada Prabowo-Sandi, saya tidak akan mengambil gaji satu rupiah pun juga, akan saya sumbangkan ke kaum fakir, miskin, kaum duafa," kata Sandi, Senin (18/3/2019).