Inilah Biota Laut yang Dilindung Penuh dan yang Diindungi Terbatas, Apa Saja?

Inilah Biota Laut yang Dilindung Penuh dan yang Diindungi Terbatas, Apa Saja?

Penyu 1

Ilustrasi Penyu via nature

 

Sumber.com - Pemerintah Indonesia telah sejak lama memiliki aturan terkait hewan-hewan yang tergolong biota laut dilindungi. Hadirnya Pasal 7 Undang-Undang Perikanan dan Peraturan Pemerintah 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa merupakan dasar hukum untuk membatasi hewan-hewan laut yang jumlahnya terbatas ini diburu.

 

Dilansir melalui twitter Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan menginformasian kepada publik bahwa terdapat 8 hewan laut yang masuk kategori dilindungi penuh dan ada 5 hewan laut yang dilindungi terbatas. 

 

Maksud dari hewan yang dilindungi penuh, adalah karena hewan-hewan ini memiliki kemampuan reproduksi yang rendah atau fekunditas yang rendah serta merupakan biota laut yang terancam punah, langka endemik, dan mengalami penurunan populasi secara drastis.

 

Delapan hewan yang masuk kategori dilindungi penuh oleh pemerintah RI adalah dugong (Dugong dugong), ikan hiu paus (Rhincodon typus), ikan pari manta (Manta sp), ikan pari gergaji (Pristis sp), kima (Hippopus sp), lumba-lumba (Cetacean sp), Paus (Cetacean sp), dan penyu (Testudinata sp).

 

 

Sedangkan untuk hewan yang dilindungi terbatas memiliki pengertian bahwa hewan yang dilindungi ini masih bisa diburu atau ditangkap pada masa closed season. Perburuan pada waktu tertentu tidak membuat populasi biota laut ini berkurang drastis. Lima hewan yang masuk kategori ini adalah bambu laut (Isis spp), ikan capungan banggai (Pterapogon kaudemi), ikan napoleon (Cheilinus undulatus), ikan terubuk jenis hilsa (Tenualosa ilisha), dan ikan terubuk ekor panjang (Tenualosa macrura).

Penetapan status ini olejh KKP menurut Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Nilanto Perbowo adalah sebagai upaya perlindungan oleh KKP, yang juga melakukan perlindungan habitat lewat penetapan kawasan konservasi, pengawasan, dan penegakan hukum.

 

KKP juga mengembangkan beberapa tempat konservasi agar beberapa biota hewan laut yang dilindungi penuh ini dibeberapa titik di Indonesia. Untuk penyu ada di Bali, Batam, Banyuwangi, Trenggalek, Pacitan dan beberapa kota lainnya membuktikan bahwa hewan-hewan yang dilindungi secara penuh ini secara serius dibenahi populasinya agar tidak punah.