Menyesal Terima Rp10 M dari Suap Meikarta, Neneng Menangis dan 'Kapok' Jadi Bupati bekasi

Terdakwa kasus suap proyek Meikarta via natara/ Sigid Kurniawan.
Sumber.com - Terdakwa kasus suap proyek Meikarta, Neneng Hasanah Yasin mengaku telah menerima Rp10 miliar dari PT Lippo yang sebelumnya menjanjikannya Rp20 miliar. Bupati Bekasi non aktif tersebut mengatakan pemberian hadiah itu diberikan secara bertahap.
Neneng juga menjelaskan pengajuan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 400 hektar proyek pembangunan terpadu Meikarta diterima dari Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, EY Taufik.
"Bicara uang hanya dengan EY Taufik. Yang menyampaikan pemberian Rp20 miliar EY Taufik," ujar Neneng dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (10/4/2019).
Sambil menitikan air mata, Politisi Golkar itu mengaku sangat menyesali perbuatannya. Bahkan dirinya juga berkelakar tak akan berkarir kembali di dunia politik alias 'kapok' menjadi Bupati.
"Sangat besar (penyesalan). Intinya saya merasa bersalah," kata Neneng.
"Apakah mau kembali menjadi bupati?," tanya pengacara.
"Tidak ingin," kata Neneng sambil menangis, seperti dikutip dari antara.
Dalam kasus suap proyek Meikarta, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka lain di jajaran Pemkab Bekasi yaitu Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat Maju Banjarnahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.
