Minat Beli Barang Zumi Zola yang Dilelang KPK? Ini Persyaratannya...

Minat Beli Barang Zumi Zola yang Dilelang KPK? Ini Persyaratannya...

zumi zola instagram zumizolacorner

Zumi Zola via instagram 

 

Sumber.com - Sejumlah barang terpidana tindak pidana korupsi mantan Gubernur Jambi Zumi Zola yang disita akan segera dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun barang yang akan dilelang di antaranya adalah berupa dua unit mobil merk Suzuki APV.

 

"Satu unit mobil merk Suzuki tipe APV STD Nomor Polisi B 1537 SIX warna silver, harga Rp31.858.000 dan 1 unit mobil merk Suzuki tipe APV STD Nomor Polisi B 1538 SIX warna silver, harga limit Rp31.858.000," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (5/4/2019).

 

Menurut Febri, kedua mobil tersebut akan dilengkapi dengan BPKB dan STNK. Sementara untuk informasi lengkapnya, para peserta yang berminat juga bisa melihat lelang barang rampasan Zumi Zola itu di situs resmi KPK.

 

"Calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada Selasa tanggal 9 April 2019 Pukul 10.00-12.00 WIB di Rupbasan Klas I Jambi, Kenali Asam Bawah, Kota Baru, Jambi," pungkasnya.

 

lebih lanjut dirinya menjelaskan, lelang barang rampasan dilakukan setelah status hukum Zumi Zola memiliki kekuatan hukum tetap, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Desember 2018.

 

Seperti diketahui, Zumi Zola sedang menjalani masa pidananya di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat terkait kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017-2018. Mantan kekasih Ayu Dewi itu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani masa hukuman.