Pemilih Sakit Tak Perlu Ke TPS, Bisa Nyoblos di Rumah

Foto: KBKNews
Sumber.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan keleluasan bagi pemilih yang mengalami gangguan kesehatan (sakit) agar tetap menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019. KPU mengatakan bahwa pemilih sakit tak perlu repot datang ke TPS karena kegiatan mencoblos bisa dilakukan di rumah.
Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, nantinya petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) akan mendatangi warga yang sakit ke rumah untuk melakuan pencoblosan. Namun keluarganya harus lebih dahulu memberitakukan petugas KPPS.
“Disarankan keluarganya menghubungi petugas kami. Nanti didatangi oleh perwakilan KPPS beserta saksi untuk pemilih tersebut bisa menggunakan hak pilih di rumah,” ujar Viryan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (9/4).
Viryan juga menyarankan, pihak keluarga harus aktif mengenai hal ini. Sehinga petugas KPPS bisa datang ke rumah untuk membantu melakukan pencoblosan di rumah.
“Tapi keluarganya harus proaktif menginformasikan. Paling tidak pas pembagian formulir C6,” pungkasnya.
Diketahui, pencoblosan di rumah ini juga diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 221 tentang perhitungan dan pemungutan suara. Berikut ini aturannya:
Pasal 221
(1) Bagi Pemilih yang sakit di rumah dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan para Saksi dan/atau Pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan Pemilih.
(2) Pelayanan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh 2 (dua) orang KPPS bersama dengan Pengawas TPS dan Saksi.
(3) Dalam memberikan pelayanan kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS tetap mengutamakan pelayanan Pemilih di TPS.
