Muncul Video dari Para Pelaku Pengeroyokan Audrey Yang Tunjukkan Sikap Tanpa Penyesalan

Muncul Video dari Para Pelaku Pengeroyokan Audrey Yang Tunjukkan Sikap Tanpa Penyesalan

Audrey 

Audrey dalam ruang perawatan via berkattvnews/ico

 

Sumber.com - Mencuatnya kasus pengeroyokan dari para pelaku yang berjumlah 12 orang berstatus siswi SMA di Pontianak kepada Audrey yang merupakan siswi SMP menjadi viral di media sosial. Tagar #JusticeForAudrey pun menjadi trending topik twitter no 1 di dunia yang membuat netizen juga menyuarakan petisi untuk keadilan kasus ini.

 

Audrey yang hingga kini masih dirawat di RS Pro Medika Pontianak akibat traumatik dan kekerasan fisik, mengalami penganiayaan dan kekerasan di tubuh hingga alat kelamin korban. Sempat diadakan mediasi tanggal 5 April 2019 antara korban dengan para pelaku, namun para pelaku menolak untuk minta maaf kepada keluarga korban dan justru tidak merasa bersalah.

 

Sejauh ini polresta Pontianak telah memanggil para pelaku yang merupakan teman satu geng yang berasal dari beberapa SMA berbeda. Aksinya ini bahkan menurut pihak keluarga korban bukan yang pertama, melainkan Audrey ini merupakan korban kedua. Anehnya, entah karena kejadian ini sudah terbiasa para pelaku justru dengan sadar membuat vlog dan snapgram status yang santai dan tidak menunjukkan penyesalannya. Berikut beberapa video yang tim redaksi sumber kumpulkan dari media sosial.

 

 

 

 

 

Ketika di kantor polisi pun, para pelaku tanpa menunjukkan rasa malu masih sempat memvideokan dan juga memberikan jari tengahya kepada para penontonnya. Ketika Audrey terbaring merasakan sakitnya kekerasan yang terjadi padanya, anak-anak ini justru tidak memberikan rasa simpati atau minta maaf yang membuat netizen makin marah dan menyerang mereka.

 

Rumornya, korban sendiri mempunyai orang dalam di kepolisian yang membuat sikap mereka adem ayem saja dan berlindung dibelakang UU Perlindungan Anak. Jika kejadian ini tidak mau terulang di berbagai tempat maka sudah sepantasnya kepolisian menyelesaikan kasus ini dengan transparan. Berkaca pada Undang-Undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 80, para pelaku yang menyebabkan korban luka berat bisa dijerat dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara dan atau denda maksimal 100 juta rupiah.