Polisi: Tak Ada Penganiayaan Di Organ Vital Audrey

Foto: Manadopostonline
Sumber.com - Pihak kepolisian telah mengumumkan hasil visum terhadap korban Audrey yang diduga mengalami penganiayaan oleh beberapa siswa SMA di Pontianak. Diberitakanan sebelumnya Audrey mengalami penganiayaan termasuk mendapatkan penyiksaan di sekitar organ vital.
Namun hasil pemeriksaan tim kepolisian, dipastikan Audrey tidak mengalami penganiayaan di daerah vital.
Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes)Polda Kalbar, Kombes (Pol) dr Sucipto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dokter, hasilnya tidak seperti yang diberikan di media sosial yang menyatakan ada penganiayaan di area sensitifnya.
"Intinya masih utuh, tidak ada robekan atau luka, dan tidak ada trauma fisik pada area sensitif tersebut," kata Sucipto, seperti dikutip Antara, Rabu (10/4).
Polresta Pontianak, Kalimantan Barat menetapkan tiga siswi SMAberinisial FZ, TP dan NN sebagai tersangka penganiayaan tersebut. Penetapan tersebut, kata Anwar, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi. Ketiga pelaku mengakui penganiayaan, tetapi tidak melakukan pengeroyokan dan merusak area sensitif seperti informasi yang beredar di media sosial.
"Terhadap ketiga tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara, atau kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil fisum oleh pihak Rumah Sakit Mitra Medika," katanya.
Kata Anwar, sesuai UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka dilakukanlah diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana).
"Baik korban dan tersangka sama-sama anak-anak, sehingga semua tahapan harus didampingi oleh pihak orang tua dan KPPAD Kalbar sesuai dengan hak mereka," katanya.
