Romy Melawan Dengan Praperadilan, KPK Pasang Badan

Foto: Tempo
Sumber.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengajukan praperadilan terkait persoalan hukum yang sedang menjeratnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat permohonan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Menyikapi hal tersebut, KPK pasang badan dan siap menghadapi praperadilan yang diajukan.
"KPK pasti akan menghadapi praperadilan tersebut apalagi kami yakin dengan proses tangkap tangan yang dilakukan, bukti-bukti yang ada, dan juga proses di penyidikan yang sudah dilakukan," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, (11/4/2019).
Febri menambahkan bahwa praperadilan memang merupakan hal yang bisa diajukan siapa saja yang tersandung masalah hukum. KPK dalam hal ini selalu siap untuk menghadapi hal tersebut.
"Bagi kami risiko untuk diajukan praperadilan itu adalah risiko untuk semua perkara yang ditangani oleh KPK dan kami pasti akan menghadapi hal tersebut," sambungnya.
Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.
Saat ini Romy tengah dirawat di Rumah Sakit Polri karena sakit. KPK masih menunggu hasil pemeriksaan dokter terkait kondisi kesehatan Romy untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
