Setelah Quick Count, Kapan Real Count Dirilis KPU?

Setelah Quick Count, Kapan Real Count Dirilis KPU?

kpu

Ilustrasi Via Blogger

 

Sumber.com - Rakyat Indonesia baru saja merayakan pesta demokrasi Pemilu 2019 pada 17 April. Selang beberapa saat setelah waktu pencoblosan ditutup, perhitungan suara cepat (quick count) oleh beberapa lembaga survei pun dilakukan.

 

Hasil hitung cepat atau quick count sudah keluar dan hingga saat ini menunjukkan calon presiden nomor urut 01 sekaligu petahana Joko Widodo mengungguli saingannya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. Namun begitu, hasil quick count bersifat tidak mutlak karena hasil yang dijadikan patokan adalah perhitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum melalui real count.

 

Kapan real count dirilis?

 

Dalam Pasal 413 Ayat (1) UU Nomor 17, disebutkan bahwa KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara.

 

Untuk KPU Provinsi, hasil perolehan suara parpol untuk DPRD Provinsi paling lama diumumkan pada 25 hari setelah pemungutan suara. Adapun untuk KPU Kabupaten/Kota, menetapkan hasil perolehan suara parpol untuk DPRD Kabupaten/Kota paling lama 20 hari setelah pemungutan suara.



Di sisi lain, Pasal 414 UU tersebut juga mengungkapkan partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

 

Jadi untuk mengetahui siapa pemimpin Indonesia untuk 5 tahun ke depan dan siapa saja yang duduk di parlemen nantinya, masyarakat harus sabat menunggu pengumuman dari KPU selama beberapa hari ke depan.