Banyak Caleg Petahana Tumbang, Kursi Parlemen Bakal Diisi Wajah Baru

Banyak Caleg Petahana Tumbang, Kursi Parlemen Bakal Diisi Wajah Baru

mk tolak pembatasan masa jabatan anggota legislatif

Foto: Merdeka

 

Sumber.com - Hasil rekapitulasi perhitungan suara telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak 21 Mei 2019. Hasilnya, sebanyak 575 anggota legislatif berhasil meraih suara terbanyak dan bisa melenggang ke parlemen, meski putusan tersebut belum mutlak karena masih harus menunggu hasil gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) melihat sebagian besar anggota DPR RI periode 2019-2024 diisi orang baru. Pasalnya, berdasarkan hasil rekap KPU, diketahui banyak caleg petahana yang tumbang. 

 

“Sebanyak 65 persen caleg terpilih merupakan orang baru atau bukan petahan,” ujar Direktur Puskapol UI, Aditya Perdana, dalam sebuah diskusi politik di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2019).

Adit menambahkan meski didominasi orang baru namun para caleg tersebut sebagian besar merupakan ‘wajah lama’.

“Sebagian besar mereka adalah caleg yang berpengalaman dalam Pemilu dan Pilkada sebelumnya. Enampuluh lima persen itu naik level, dari provinsi naik ke nasional,” sambung Adit.

 

Meski begitu setidaknya ada sekitar 103 caleg petahana yang kembali melenggang ke Senayan, salah satunya adalah Hidayat Nur Wahid dan Ribka Tjiptaning.

 

“Terdapat 103 caleg terpilih yang merupakan petahana yang masih bertahan dalam 3 pemilu terakhir seperti Hidayat Nur Wahid dan Ribka Tjiptaning,” bebernya

 

Namun begitu, Adit menilai bahwa kinerja para wakil rakyat yang terpilih nantinya tidak akan jauh berbeda dengan periode sebelumnya. Bisa jadi, kata Adit, aksi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) masih akan mewarnai peran serta para pejabat legislatif oleh karena beberapa alasan, salah satunya karena biaya politik yang mahal.

 

“Di samping itu masih kuatnya pengaruh biaya politik mahal, akan mempertahankan mind set pata anggota DPR terpilih untuk melakukan tindakan korupsi kolusi dan nepotisme,” pungkasnya.