MK, Jalan Terakhir Prabowo Kalahkan Jokowi

MK, Jalan Terakhir Prabowo Kalahkan Jokowi

geding mahkamah konstitusi ikbal

Foto: Postkotanews

 

Sumber.com - Pertarungan Joko Widodo dan Prabowo Subianto bukan kali pertama terjadi di 2019. Pada 2014, dua putera terbaik bangsa ini bertarung dengan Jokowi keluar sebagai pemenang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah melakukan rekapitulasi perhitungan suara untuk Pilpres 2019. 

 

Hasilnya, lagi-lagi, Jokowi belum tergantikan. 

 

Namun bukan lantas perjuangan Prabowo selesai sampai situ. KPU membolehkan kubu Prabowo melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya dugaan kecurangan saat pemungutan suara digelar, maupun pada perhitungan suara. Prabowo melalui Badan Pemenangan Nasional (BPN) mengajukan 7 tuntutan ke MK. 

 

Tuntutan tersebut adalah,

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.

4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.
5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

atau:

7. Memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.


Ketua Tim Hukum BPN Bambang Bambang Widjojanto, mengatakan sebanyak 51 alat bukti diserahkan saat melaporkan gugatan sengketa ke MK. Namun apa-apa saja yang alat bukti yang diserahkan ke MK, Bambang enggan membeberkan secara detail. Karena, kata kata Bambang itu bagian dari materi persidangan sehingga tidak bisa dirinci secara detail saat ini.


"Ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi dan fakta. Baru 51 kita akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan," kata Bambang dilansir Merdeka.com Senin 27 Mei 2019.


Selain diisi oleh Bambang Widjojanto sekaligus menjadi tim ketua BPN, Prabowo juga dikawal 7 orang lainnya. Mereka-mereka juga memiliki banyak pengalaman di bidang hukum.


Tujuh anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yaitu Denny Indrayana, Zulfadli, Doler Almir, Iskandar Sonhaji, Iwan Satriawan, Lutfi Yazid, dan Teuku Nasrullah. Selain delapan kuasa hukum, tim hukum BPN akan diperkuat dengan sejumlah anak muda yang akan berperan sebagai asisten kuasa hukum.


Namun sengketa Pilpres 2019 yang dilayangkan kubu Prabowo kali ini dinilai berat. Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan Prabowo-Sandiaga mesti membuktikan adanya kecurangan yang membuat paslon Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul hampir 17 juta suara.



"Kurang lebih 100.000 hingga 200.000 form C1 TPS untuk mendalilkan telah terjadi kecurangan. Jumlah semasif itu memang agak berat untuk dibuktikan," Kata Feri diwartakan Tirto, Sabtu (25/5/2019).


Feri menuturkan kandidat yang merasa dicurangi biasanya kesulitan mencari bukti jika selisih perolehan suara antar kandidat terpaut jauh. Kalaupun terbukti ada kecurangan, suara yang didapat dari pembuktian tersebut sulit menutup perolehan suara yang diperoleh kubu lawan. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jokowi-Ma'ruf memperoleh suara sebesar 85.607.362 atau sekitar 55,50 persen.


Sementara perolehan suara Prabowo-Sandiaga mencapai 68.650.239 suara. Jokowi-Ma’ruf mengungguli Prabowo-Sandiaga dengan selisih suara sebanyak 16.957.123. Adapun jumlah suara sah yang dibacakan KPU mencapai 154.257.601. Artinya, dengan jumlah selisih suara yang sangat besar membuat perjuangan terakhir Prabowo melalui MK menjadi sulit.


Untuk diketahui, pada Pilpres 2014 Prabowo juga melayangkan gugatan ke MK. Namun gugatan ditolak. 


Penolakan tersebut tercatat dalam amar putusan setebal 4.390 halaman. Butuh tiga kali skorsing dan sekitar tujuh jam bagi sembilan Majelis Hakim MK untuk membacakan 300 halaman secara bergantian dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).


Sidang pun berlangsung dari siang hingga malam hari.