Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir Belum Juga Ditahan, KPK Ungkap Alasannya

Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir Belum Juga Ditahan, KPK Ungkap Alasannya

sofyan tempo.co

Dirut PT. PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir via tempo.co

 

Sumber.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan alasannya tak segera menahan Direktur Utama PT. PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir pasca pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Senin, 6 Mei 2019 . Lembaga antirasywah itu berasalan bahwa penahanan terhadap tersangka dugaan suap kesepakatan kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1 tersebut merupakan kewenangan penyidik.

 

“Penahanan menjadi kewenangan penyidik sepenuhnya. Mengacu pada pertimbangan obyektif dan subyektif penyidik,” kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati melalui pesan singkatnya.

 

Yuyuk menuturkan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Dirut Bank Rakyat Indonesia itu terkait peran yang bersangkutan dalam pengadaan PLTU Riau-1 dan sejumlah pertemuan antara Sofyan dengan pihak lain perihal pembahasan proyek mulut tambang berkapasitas 2 x 300 megawaat senilai Rp 12,8 triliun tersebut.

 

Baca juga: Fahri Hamzah Curiga Ada 'Yang Tak Beres' Dibalik Kematian Petugas KPPS

 

Dalam kasus ini, total telah diproses 4 orang dalam perkara ini, termasuk di dalamnya Sofyan Basir. Sementara tiga tersangka lainnya, Eni Maulani, Idrus Marham dan Johanes Budisutrisno Kotjo telah divonis bersalah.

 

Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

 

Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 65 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Tahun 2016, meskipun belum diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, dalam pertemuan dengan Eni dan Kotjo, diduga Sofyan telah menunjuk Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau (PLTU Riau-1) karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.

 

Dalam pertemuan-pertemuan itu dibahas sejumalh hal terkait proyek PLTU Riau-1, seperti Sofyan menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Lalu Sofyan menyuruh salah satu direktur di PT. PLN (Persero) untuk berhubungan dengan Eni dan Kotjo.

 

Selanjutnya Sofyan juga menyuruh salah satu direktur di PT. PLN (Persero) untuk memonitor karena ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1. Dia pun mmebahas bentuk dan lama kontrak dengan perusahaan-perusahaan konsorsium.

 

Baca juga: Tak Ditahan Usai Diperiksa KPK, Kuasa Hukum: Sofyan Basir Tak Tahu Soal Fee Proyek