Kasus Jual Beli Jabatan, Menteri Agama Lukman Disebut Terima Rp 70 Juta

Kasus Jual Beli Jabatan, Menteri Agama Lukman Disebut Terima Rp 70 Juta

menag tribunnews

Menteri Agama via Tribunnews

 

Sumber.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut turut menerima uang dari terdakwa Haris Hasanuddin senilai Rp 70 juta yang ingin mendapatkan jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan bagi Haris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Rabu, 29 Mei 2019.

 

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa awalnya Haris merupakan Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Jatim. Haris juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kakanwil Kemenag Jatim dan bermaksud mendapatkan jabatan itu secara definitif.

 

Namun, dalam proses seleksi jabatan itu Haris terkendala syarat administrasi lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada tahun 2016 lalu. Salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan itu adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 tahun terakhir. Serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan dan/atau sanksi disiplin PNS tingkat sedang atau berat.

 

Lebih lanjut, ujar Jaksa, akhirnya Haris melalui saran dari Ketua DPW PPP Jatim Musyaffa Noer meminta bantuan kepada Romi-selaku Ketum PPP saat itu-untuk menyampaikan keinginannya sebagai Kakanwil Kemenag Jatim kepada Menag Lukman.

 

"Atas saran Musyaffa Noer, terdakwa menemui Romahurmuziy pada tanggal 17 Desember 2018 di rumahnya dan menyampaikan keinginannya menjadi Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Terdakwa juga meminta bantuan Romahurmuziy untuk menyampaikan hal itu kepada Lukman Hakim Saifuddin," kata jaksa KPK.

 

Selanjutnya, Lukman sebagai Menteri Agama disebut melakukan intervensi dalam seleksi jabatan atas pencalonan Haris. Padahal, ujar jaksa, ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyebutkan ketidaksesuaian seleksi jabatan itu karena Haris pernah mendapatkan hukuman disiplin.

 

"Romahurmuziy menyampaikan kepada Lukman Hakim agar tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim," ucapnya.

 

Menag Lukman pun tetap mengangkat Haris dalam jabatan itu dan sebagai imbalannya, Haris memberikan uang total Rp 70 juta pada Lukman dalam dua kali pemberian. Yakni, pada tanggal 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, dalam pertemuan itu Lukman Hakim menyampaikan bahwa dia 'pasang badan' untuk tetap mengangkat Haris. Haris pun memberikan uang kepada Lukman sejumlah Rp 50 juta. Kemudian pada tanggal 9 Maret 2019, saat kunjungan Lukman ke pondok pesantren Tebu Ireng, Jombang, Haris memberikan uang Rp 20 juta melalui Herry Purwanto sebagai bagian dari komitmen yang sudah disiapkan oleh Haris untuk pengurusan jabatan selaku Kakanwil Kemenag Jatim.

 

Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Baca juga: Jokowi dan Cerita Perburuan Harta Cendana; Akankah Sampai Ke Austria?

 

Baca juga: KPU Sudah Umumkan Hasil Rekap Pemilu, Padahal Situng Belum Rampung