Korupsi Proyek Pembangunan Masjid, Bupati Solok Selatan Jadi Tersangka KPK

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan via Tribunnews
Sumber.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria (MZ) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Solok Selatan tahun 2018. Muzni diduga berbuat praktik lancung terkait pembangunan Masjid Agung Solok dengan pagu anggaran sekitar Rp 55 miliar dan pembangunan Jembatan Ambayan dengan pagu sekitar Rp 14,8 miliar.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan Muzni diduga telah menerima suap terkait proyek Jembatan Ambayan berjumlah Rp 460 juta dalam rentang waktu April-Juni 2018. Sementara terkait pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, sejumlah Rp 315 juta. Selain Muzni, KPK juga menetapkan seorang tersangka dari pihak swasta, yaitu Muhammad Yamin Kahar (MYK) selaku Pemilik Grup Dempo/PT. Dempo Bangun Bersama.
“Dari total Rp 27 miliar yang disiapkan Pemkab Solok Selatan untuk membangun ulang sejumlah jembatan yang terkena banjir bandang, Jembatan Ambayan merupakan proyek yang mendapat porsi anggaran paling besar. KPK juga sangat miris karena suap yang diduga diterima kepala daerah ini juga terkait dengan pembangunan tempat ibadah,” tutur Basaria, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa, 7 Mei 2019.
Terhadap Muzni yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir Belum Juga Ditahan, KPK Ungkap Alasannya
Sementara Yamin Kahar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, lanjut dia, pada Januari 2018, Muzni mendatangi pengusaha/kontraktor pemilik Grup Dempo, yakni Yamin Kahar untuk membicarakan paket pengerjaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan. Selanjutnya, pada Februari atau Maret 2018, Muzni kembali menawarkan paket pekerjaan pembangunan Jembatan Ambayan.
“Diduga pada bulan Januari sampai dengan Maret 2018, baik secara langsung maupun tidak langsung, MZ memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan tersebut diberikan atau dimenangkan oleh perusahaan yang digunakan oleh MYK. MZ pun beberapa kali meminta uang kepada MYK baik secara langsung maupun melalui perantara,” ucapnya.
Diduga pomberian uang dari Yamin Kahar pada Muzni yang telah terealisasi terkait proyok Jembatan Ambayan berjumlah Rp460 juta dalam rentang waktu April -Juni 2018. Rinciannya adalah Rp Rp 410 juta diterima dalam bentuk uang dan Rp 50 juta diterima dalam bentuk barang. Sementara pada bulan Juni 2018, Muzni meminta agar uang diserahkan pada pihak lain, yaitu Rp 25 juta diserahkan pada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp 60 juta diserahkan kepada istri Muzni.
“Sedangkan terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, MYK, swasta juga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan MZ, yang merupakan pejabat di Pemkab Solok Selatan sejumlah Rp315 juta,” ujarnya.
Basaria mengatakan, dalam proses penyelidikan di KPK, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp 440 juta pada KPK dan saat ini dijadikan salah satu bagian dari barang bukti dalam perkara ini. KPK menghargai pengembalian uang ini dan sikap kooperatif dari pihak-pihak yang diproses secara hukum tentu akan dihargai meskipun tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidananya.
“Pada tahap Penyidikan ini KPK juga telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 3 Mei 2019,atas nama MZ dan MYK,” kata dia.
Baca juga: Fahri Hamzah Curiga Ada 'Yang Tak Beres' Dibalik Kematian Petugas KPPS
