KPU Tunjuk ANP Law Firm Hadapi Gugatan Pemilu, Rekor Kemenangan Nyaris 100 Persen

Ilustrasi: BBC
Sumber.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk ANP Law Firm untuk menghadapi gugatan sengketa Pemilu 2019. Penunjukan ini adalah yang kedua kalinya setelah hal yang sama pernah dilakukan pada sengketa Pemilu 2019. ANP Law Firm sendiri mengklaim pernah memenangkan 97, 5 persen dari 903 perkara yang masuk pada 2014.
"Pada 2014 ada 903 perkara, yang berhasil kami tangani 880 menang, 23 yang Pemungutan Suara Ulang (PSU). Keberhasilan 97,5 persen," ujar Ketua tim hukum sengketa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Ali Nurdin, di Jakarta, Sabtu (25/5) dikutip dari Antara.
Pada Pemilu 2014, untuk sengketa pilpres, ia menjadi wakil ketua tim mendukung ketua tim Adnan Buyung Nasution. Saat itu, KPU RI memenangkan sengketa pilpres. Untuk Pemilu 2019, selain ditunjuk mendampingi KPU dalam sengketa pilpres, ANP Law Firm juga menjadi kuasa hukum KPU menghadapi sengketa partai politik peserta pemilu.
"[Untuk perkara] di Bawaslu, kami juga menjadi kuasa hukum KPU dalam sengketa partai politik di PTUN," tambah dia.
Selain itu, dalam pilkada serentak Ali Nurdin mengatakan juga didapuk menjadi tim konsultan hukum KPU provinsi, kabupaten dan kota yang digugat ke MK. Untuk sengketa pilpres pada 2019 ini, Ali Nurdin mengaku tidak melihat tantangan yang berbeda dibandingkan gugatan-gugatan pemilu sebelumnya.
"Tantangannya biasa saja ya. Yang namanya pemilu ada yang menang dan ada yang kalah. Tentunya yang kalah mempersoalkan masalah tahapan dan kami selaku kuasa hukum tentunya menyiapkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa KPU telah melaksanakan tugasnya dengan baik," sambungnya.
Diketahui menjadi satu-satunya pihak tergugat yang digugat oleh sejumlah peserta Pemilu 2019. Komisioner KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan kuasa hukum yang dipilih lembaga yang diketuai Arief Budiman ini adalah orang-orang yang berpengalaman baik di KPU pusat maupun daerah. Mereka sudah biasa menghadapi persidangan di pemilu ataupun pilkada.
“KPU sudah menyiapkan beberapa lawyer untuk menghadapi persidangan-persidangan ini,” ujar Hasyim, Sabtu, 23 Mei.
Hasyim melanjutkan, KPU dalam memilih tim hukum salah satu kriterianya adalah berpengalaman dalam menghadapi sengketa pemilu. Namun pengalaman itu bukanlah sebagai penggugat atau pemohon. Melainkan tim hukum yang sering mendampingi KPU.
“Sudah pasti itu dan itu salah satu ukurannya adalah punya pengalaman dalam perkara-perkara pemilu dan pilkada,” kata Hasyim.
