Sempat Down, Akhirnya WhatsApp dan Instagram Kembali Normal

Ilustrasi via inibaru.id
Sumber.com - Pemerintah akhirnya mengakhiri pembatasan akses media sosial pada hari ini, Sabtu, 25 Mei 2019. Pengguna layanan plaftorm WhatsApp, Instagram dan Facebook kini bisa kembali mengunggah dan mengunduh foto dan video.
Pemerintah sebelumnya membatasi akses sejumlah fitur media sosial, yakni unggahan foto dan video selama beberapa hari belakangan. Pengumuman pembatasan ini disampaikan oleh Menkopolhukam Wiranto dan Menkominfo Rudiantara, pada Rabu, 22 Mei 2019.
Pembatasan akses ini dilakukan guna membatasi penyebarluasan informasi palsu atau hoaks terkait demonstrasi di sejumlah wilayah Jakarta pada pekan ini. Demontrasi tersebut terkait dengan pengumuman pemenang Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa, 21 Mei 2019 dini hari.
Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam rilis resminya mengatakan telah melakukan normalisasi pembatasan sebagian fitur platform media sosial dan pesan instan. Pengembalian dan fungsi fitur pengiriman gambar, foto dan video itu diambil karena situasi yang kondusif.
"Situasi pasca kerusuhan sudah kondusif sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan instant messaging difungsikan kembali," jelas Menteri Kominfo Rudiantara.
Menteri Rudiantara pun mengajak semua warganet agar senantiasa menjaga dunia maya dan dipergunakan untuk kegiatan positif.
"Saya mengajak semua masyarakat pengguna media sosial, instant messaging maupun video file sharing untuk senantiasa menjaga dunia maya Indonesia. Digunakan untuk hal-hal yang positif," ujarnya.
Dia juga mengajak warganet Indonesia untuk memerangi hoaks, ujaran kebencian dan provokasi. Serta mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten jika menemukan keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta.
"Ayo kita perangi hoaks, fitnah, informasi-informasi yang memprovokasi seperti yang banyak beredar saat kerusuhan," kata Rudiantara.
Kementerian Kominfo pun, lanjut dia, mengimbau agar pengguna telepon seluler atau gadget dan perangkat lain segara menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi virtual private network (VPN) agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna.
Hal ini pun telah diumumkan langsung oleh Kemkominfo melalui akun resminya di Twitter.
"Selamat menggunakan internet dengan lancar tanpa hambatan kembali ya. Mari gunakan ruang siber ini untuk hal-hal yg positif aja Happy weekend #SobatKom! #SemaiDamai," kicau @kemkominfo.
???????????
— Kementerian Kominfo (@kemkominfo) May 25, 2019
???????????
???????????
???????????
??? HALO ???
??? #SOBATKOM ???
???????????
???????????
???????????
???????????
Baca juga: Gugatan Prabowo Masuk Ke MK, Hasil Pemilu Bisa Berubah?
Baca juga: FPI Curiga Rusuh Aksi 22 Mei Settingan, Komnas HAM Diminta Turun Tangan
