Lagi-lagi Hakim Ditangkap KPK, Hatta Ali Didesak Mundur sebagai Ketua Mahkamah Agung
Ilustrasi via Tribunnews
Sumber.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali mengundurkan diri dari jabatannya karena dinilai gagal menciptakan lingkungan pengadilan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. ICW mencatat di era kepemimpinan Hatta Ali, setidaknya sudah ada 20 hakim terlibat dalam praktik lancung tersebut.
Sebagaimana diketahui, pada Sabtu, 4 Mei 2019 lalu KPK menetapkan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di PN Balikpapan pada 2018. KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yang diduga sebagai pemberi suap, yakni seorang pihak swasta bernama Sudarman dan advokat bernama Jhonson Siburian.
Dalam kasus ini, diduga terjadi penyerahan uang kepada Kayat sebagai fee untuk membebaskan terdakwa Sudarman dari perkara pidana terkait pemalsuan surat. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar Rp 227.500.000 juta dari total fee Rp 500 juta yang dijanjikan oleh Sudarman.
Baca juga: Dituding Tak Becus Awasi Hakim, Jubir MA: Bagi yang Tidak Bisa Dibina, Terpaksa Akan Dibinasakan
Peristiwa tertangkapnya hakim oleh KPK bukan pertama kali terjadi. ICW mencatat pada era kepemimpinan Hatta Ali, setidaknya sudah 20 orang hakim yang terlibat praktik korupsi. Padahal di lain hal regulasi yang mengatur pengawasan pada lingkungan MA telah tertuang secara jelas dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2018. Bisa dikatakan bahwa implementasi dari regulasi tersebut telah gagal dijalankan.
“Kejadian ini harusnya menjadi bahan refleksi yang serius bagi dua institusi pengawas hakim, yaitu Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial (KY). Kedua lembaga tersebut penting untuk merumuskan ulang grand design pengawasan, bahkan jika diperlukan dapat melibatkan KPK sebagai eksternal,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 5 Mei 2019.
Menurut dia, terjaringnya hakim dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK semakin menguatkan kesimpulan bahwa ada persoalan serius dalam konteks pengawasan di lingkungan MA.
“Patut menjadi sorotan juga adalah terkait dengan tingkat kepercayaan publik pada lembaga pengadilan. Penindakan yang dilakukan KPK terhadap oknum hakim di PN Balikpapan akan semakin meruntuhkan citra pengadilan di mata masyarakat,” katanya.
ICW pun, lanjut dia, menuntut agar Hatta Ali mengundurkan diri sebagai Ketua MA karena dinilai telah gagal untuk menciptakan lingkungan pengadilan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Serta menuntut agar Badan Pengawas MA melibatkan KY serta KPK untuk pembenahan.
Baca juga: KPK Identifikasi 3 Sumber Dana Gratifikasi Bowo, Mendag Enggar Termasuk?