Per 23 Mei 2019 Gerbang Tol Cikarang Utama Dibongkar, Berapa Tarif Baru Tol Jakarta-Cikampek?

Per 23 Mei 2019 Gerbang Tol Cikarang Utama Dibongkar, Berapa Tarif Baru Tol Jakarta-Cikampek?

Untitled07

Ilustrasi via faktahukum.co.id

 

Sumber.com – PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memindahkan Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama yang akan berlaku per 23 Mei 2019 mendatang. Adanya pemindahan tersebut berdampak pada penyesuaian tarif Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

 

Dalam waktu dekat, GT Cikarang Utama akan ditiadakan. Sebagai gantinya, Jasa Marga membangun GT Cikampek Utama di KM 70 untuk pengguna jalan dari/menuju timur (jalan Tol Cikopo-Palimanan) serta GT Kalihurip Utama di KM 67 untuk pengguna jalan dari/menuju selatan (jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Padalarang-Cileunyi).

 

“Dengan dilakukannya relokasi GT Cikarang Utama, maka perlu dilakukan perubahan sistem pengumpulan tol,” ujar General Manager Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek, Kamis, 16 Mei 2019.

 

Perubahannya adalah sistem pengumpulan tol dari sistem transaksi terbuka dengan pentarifan merata Jakarta IC - Pondok Gede Barat/Timur, Jakarta IC - Cikarang Barat. kemudian ada sistem transaksi tertutup dengan pentarifan proporsional Cikarang Barat – Cikampek menjadi sistem transaksi terbuka pada Jakarta IC – Cikampek.

 

Dia mengatakan, perubahan sistem pentarifan pada jalan Tol Japek dibagi dalam empat wilayah pentarifan merata. Yaitu untuk  Jakarta IC – Ramp Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur, Jakarta IC – Cikarang Barat, Jakarta IC – Karawang Timur, dan Jakarta IC – Cikampek.

 

Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 481/KPTS/M/2019 Tanggal 15 Mei 2019 Perihal Penetapan Tarif dan Perubahan Sistem Pengumpulan Tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek, perubahan sistem transaksi Jalan Tol Jakarta-Cikampek akan berlaku pada tanggal 23 Mei 2019 pukul 00.00 WIB dengan ketentuan sebagai berikut:

 

Wilayah pentarifan menjadi sistem transaksi terbuka dengan pentarifan merata yang terdiri dari:



a.         Wilayah 1 dengan tarif Rp. 1.500,- (Jakarta IC – Pondok Gede Barat/Timur);

b.         Wilayah 2 dengan tarif Rp. 4.500,- (Jakarta IC – Cikarang Barat);

c.         Wilayah 3 dengan tarif Rp. 12.000,- (Jakarta IC – Karawang Timur);

d.         Wilayah 4 dengan tarif Rp. 15.000,- (Jakarta IC-Cikampek)

 

“Untuk akses gerbang tol di sebelah barat GT Cikarang Utama/sebelum GT Cikarang Utama, Kendaraan Golongan I tidak terdampak penyesuaian tarif tol akibat perubahan sistem transaksi,” ucap Raddy.

 

Untuk penyesuaian tarif yang dilakukan pasca perubahan sistem transaksi juga tidak berdampak signifikan di Wilayah 2 (Jakarta IC - Cikarang Barat). Tidak hanya itu, terjadi penurunan tarif signifikan untuk Angkutan Logistik di Wilayah 2 yang mencapai Rp. 2.500 untuk kendaraan Gol. III, Rp. 2.000 untuk kendaraan Gol. IV dan Rp. 4.000 untuk kendaraan Gol. V.

 

Namun demikian, penyesuaian tarif berdampak pada akses gerbang tol di Wilayah 3 (setelah GT Cikarang Utama) yaitu wilayah Cikarang Barat hingga Karawang Timur yang setelah perubahan sistem transaksi menjadi sistem transaksi terbuka, berlaku tarif merata sebesar Rp. 12.000 untuk Gol I. Sementara itu, untuk tarif yang berlaku di Wilayah 4 masih sama dengan tarif tol jarak terjauh (Jakarta IC – Cikampek/Kalihurip) yaitu tarif merata sebesar Rp. 15.000 untuk Gol I.

 

“Proporsi kendaraan setelah Jalan Tol Jakarta-Cikampek mengalami perubahan sistem transaksi dan penyesuaian tarif, sebanyak 70% kendaraan tidak terdampak (tidak membayar lebih mahal) dan 30% yang terdampak membayar lebih mahal maupun lebih murah,” tutur Direktur Operasi Jasa Marga Subakti Syukur.

 

Baca juga: KPU Diputus Terbukti Lakukan Dua Pelanggaran, Apa Saja?

 

Baca juga: Total 14 Aset Fuad Amin Dilelang KPK, Ada Rumah Mewah Rp 33 Miliar!