Perhitungan Tingkat Kecamatan Molor, PAN: KPU Nakal

Perhitungan Tingkat Kecamatan Molor, PAN: KPU Nakal

saleh partaonan daulay

Foto: Postkotanews

 

Sumber.com - Partai Amanat Nasional (PAN) mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memperpanjang waktu perhitungan suara tingkat kecamatan. Diketahui sebelumnya perhitungan kecamatan mestinya selesai pada 4 Mei 2019, namun diperpanjang hingga batas waktu yang ditentukan.

 

"KPU ini 'nakal'. Karena dia tidak bisa kejar tanggal 4 Mei, dia terbitkan surat edaran memperpanjang. Sangat tidak adil. " Wakil Sekretaris Jenderal DPP Saleh Partaonan Daulay dalam pesan singkatnya, Minggu.

 

Saleh menambahkan bahwa KPU tidak adil karena jika ada peserta pemilu yang terlambat mendaftar, maka akan didiskualifikasi. Sedangkan KPU memperpanjang masa pehitungan suara sendiri, tanpa ada sanksi.

 

"Jika peserta pemilu yang terlambat, pasti didiskualifikasi. Tapi jika mereka yang terlambat, tinggal menerbitkan surat edaran dan memperpanjang sendiri. Tidak ada sanksi apa pun dalam hal ini," sambungnya.

 

Menurut Saleh, KPU telah menerbitkan surat tertanggal 3 Mei 2019. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa penghitungan suara tingkat kecamatan tidak dapat diselesaikan dalam 17 hari. Dengan begitu, PPK dapat dapat melanjutkan rekapitulasi paling lambat sebelum tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten kota berakhir.



"Itu surat tertanggal 3 April. Jangan-jangan ditandatangani pas waktu tengah malam setelah mereka mendapat laporan bahwa tanggal 4 tidak mungkin semua diselesaikan," tambah dia.

 

Dia juga mempertanyakan waktu untuk perhitungan suara tingkat kabupaten dan kota yang mestinya dilakukan setelah perhitungan suara kecamatan selesai.

 

"Kalau batasan waktu itu diterima, lalu kapan jeda waktu perhitungan untuk tingkat kabupaten atau kota?” tanyanya.