Permintaan KPK Dikabulkan, Sidang Praperadilan Sofyan Basir Ditunda 4 Pekan

Permintaan KPK Dikabulkan, Sidang Praperadilan Sofyan Basir Ditunda 4 Pekan

sofyan tempo.co

Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir via Tempo

 

Sumber.com - Sidang perdana praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT. PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir diputuskan ditunda lantaran permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Hakim Tunggal Agus Widodo menjadwalkan ulang sidang perihal gugatan status tersangka Sofyan terkait dugaan suap kesepakatan proyek kerja sama PLTU Riau -1 itu pada 17 Juni 2019.

 

"Sidang diundur dan dibuka kembali Senin, tanggal 17 Juni 2019," tutur Hakim Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Mei 2019.

 

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya meminta sidang perdana praperadilan itu ditunda hingga 4 pekan lamanya. Pihaknya masih membutuhkan koordinasi terkait kebutuhan praperadilan sehingga pemintaan penjadwalan ulang diajukan.

 

"Biro Hukum KPK telah mengirimkan surat pada Jumat (17/5/2019) kemarin ke PN. Meminta penjadwalan ulang persidangan praperadilan yang diajukan SFB (Sofyan,red) selama 4 minggu," katanya.

 

Sofyan resmi mengajukan permohonan praperadilan pada Rabu, 8 Mei 2019 dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL terhadap termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi c.q. pimpinan KPK dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

 

Dalam petitum permohonan praperadilan Sofyan, disebutkan misalnya dalam provisi menerima dan mengabulkan permohonan provisi dari pemohon untuk seluruhnya.

 

Selanjutnya, memerintahkan termohon untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun, termasuk melakukan pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan dalam perkara.

 

Sebagaimana dimaksud pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/33/Dik.00/04/2019 tertanggal 22 April 2019 dan Surat KPK R.I. Nomor: B 230/DIK.00/23/04/2019, tertanggal 22 April 2019, perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan.

 

Dalam pokok perkara disebutkan, misalnya, pertama menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.

 

Kedua menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/33/Dik.00/04/2019 tertanggal 22 April 2019; Surat KPK R.I. Nomor: B 230/DIK.00/23/04/2019, tertanggal 22 April 2019, perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan aquo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

Ketiga, menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon terhadap pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/33/Dik.00/04/2019 tertanggal 22 April 2019 dan Surat KPK R.I. Nomor: B 230/DIK.00/23/04/2019, tertanggal 22 April 2019 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Keempat, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/33/Dik.00/04/2019 tertanggal 22 April 2019; Surat KPK R.I. Nomor: B 230/DIK.00/23/04/2019, tertanggal 22 April 2019, perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan.

 

Baca juga: Punya Jatah 3 Hari, BPN Pikir-Pikir Ajukan Gugatan Ke MK

 

Baca juga: Rekap Pileg 2019 Rampung, PDIP Tak Terbendung