Sekjen KONI Terbukti Beri 11,5 Miliar ke Kemenpora, Duitnya Buat Menpora?

Menpora Imam Nahrawi via Tribunnews
Sumber.com - Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E. Awuy dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin, 20 Mei 2019. Majelis hakim juga menyatakan bahwa Hamidy terbukti memberikan uang Rp 11,5 miliar kepada pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) .
Hal itu disampaikan majelis hakim dalam agenda sidang dengan pembacaan vonis terhadap keduanya. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan bagi Hamidy. Sementara Johnny dihukum 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Mengadili dan menyatakan terdakwa Ending Fuad Hamidy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Mengadili dan menyatakan terdakwa Johnny E. Awuy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Ketua majelis hakim Rustiyono.
Hamidy dan Johnny terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf aUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa keduanya terbukti memberikan Rp 11,3 miliar kepada pihak Kemenpora. Besaran uang itu didua melalui tangan asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi atas nama Miftahul Ulum.
“Bahwa Ending Fuad Hamidy dan Johnny E. Awuy memberikan kepada saksi Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora atau melalui orang suruhan staf protokoler Arief Susanto yang seluruhnya berjumlah Rp 11,5 miliar,” kata hakim.
Diketahui bahwa terdakwa Johnny memberikan uang total Rp 11,5 miliar kepada Ulum secara bertahap atas pengetahuan Hamidy. Adapun rincian pemberiannya adalah pada Maret 2018, Ending atas sepengetahuan Johny memberikan Rp 2 miliar kepada Ulum di Gedung KONI lantai 12.
Selanjutnya sekitar Februari 2018, Ending memberikan Rp 500 juta kepada Ulum ke Gedung KONI. Kemudian pada Juni 2018, Ending memberikan Rp 3 miliar kepada orang suruhan Ulum, yaitu Arief Susanto yang merupakan staf protokoler Kemenpora di lantai 12 Gedung KONI.
Pada Mei 2018, Ending memberikan Rp 3 miliar kepada Ulum di Gedung KONI. Serta sebelum Lebaran 2018, Ending menyerahkan uang sejumlah Rp 3 miliar dalam bentuk mata uang asing kepada Ulum di lapangan tenis Kemenpora.
Selain uang, hakim juga menyebut Johnny memberikan sebuah buku tabungan kepada Ulum. Johnny disebut mentransfer uang sejumlah Rp 50 juta kepada Ulum.
"Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan hukum di atas, maka menurut majelis hakim perbuatan terdakwa Ending Fuad Hamidy yang telah memberikan sejumlah uang dan barang kepada pihak Kemenpora RI sebagaimana diuraikan di atas maka perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang telah memenuhi unsur memberi atau menjanjikan sesuatu," ujar hakim.
Dalam perkara ini, Hamidy dan Johnny terbukti menyuap Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.
Mulyana disuap berupa 1 unit mobil Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik bernomor polisi B-1749-ZJB, uang sejumlah Rp 300 juta, 1 buah ATM debit BNI dengan saldo kurang lebih Rp 100 juta, serta sebuah handphone merek Samsung Galaxy Note 9. Selain itu, Hamidy juga memberikan uang Rp 215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.
Pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan agar Mulyana beserta dua orang Kemenpora lainnya membantu percepatan proses persetujuan dan pencairan hibah Kemenpora ke KONI. KONI mengajukan proposal bantuan hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018. Juga proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih berprestasi tahun 2018.
Baca juga: Permintaan KPK Dikabulkan, Sidang Praperadilan Sofyan Basir Ditunda 4 Pekan
