Terlibat Kasus Suap KONI, Bagaimana Nasib Menpora Imam Nahrawi di Tangan KPK?
Menpora Imam Nahrawi via Tribunnews
Sumber.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi disebut terlibat melakukan pemufakatan jahat dengan asisten pribadiny, Miftahul Ulum dalam kasus suap pemberian dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat. Bagaimana nasib politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi?
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa pihaknya membuka peluang mengembangkan perkara korupsi pemberian dana bantuan tersebut. Namun, KPK perlu berhati-hati dan cermat dalam menangani perkara ini, termasuk soal penetapan pelaku lain sebagai tersangka baru.
“Kemungkinan pengembangan dalam sebuah perkara itu selalu terbuka, sepanjang ada bukti yang mendukung. Tetapi tentu KPK juga harus berhati-hati dan cermat untuk melihat detail dan fakta yang ada,” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat, 10 Mei 2019 lalu.
Baca juga: Banyak Kejanggalan, Saksi Ogah Tandatangan Perhitungan Suara di Jatim
Imam disebut melakukan pemufakatan jahat terungkap saat pembacaan tuntutan oleh jaksa KPK Ronald Worotikan terhadap dua terdakwa, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendaharan Umum KONI Johny E.Awur, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 9 Mei 2019. Selain menyebut keterlibatan Menpora Imam, jaksa KPK juga mengungkap soal aliran dana sebesar Rp 11,5 miliar guna kepentingan Menpora.
Jaksa juga menyatakan bahw a Ending dan Johny terbukti menyuap Deputi IV Kemenpora Mulyana dan dua bawahannya Adhi Purnomo serta Eko Triyanto. Suap diberikan untuk memuluskan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI. Lebih lanjut, jaksa menyebut Ulum dan Ending telah menyepakati komitmen fee untuk Kemenpora sebesar 15-19 persen guna memuluskan pencairan proposal yang diajukan KONI.
Menurut dia, KPK masih harus menunggu pertimbangan hakim terhadap fakta-fakta sidang dan tuntutan jaksa KPK terhadap para terdakwa dalam kasus ini. Berangkat dari itu, barulah jaksa bisa melakukan analisis dan merekomendasikan kepada pimpinan apa tindak lanjut yang bisa dilakukan.
“Nanti pada putusan (hakim) kita lihat bagaimana pertimbangan hakim terhadap fakta-fakta tersebut. Baik untuk pokok perkara ataupun kemungkinan adanya pengembangan,” katanya.
Baca juga: Sering Offside, Komnasham Desak Kinerja Wiranto Dievaluasi