Jaksa Kena OTT KPK, ICW Desak Jaksa Agung Mundur!

Foto via Tribunnews
Sumber.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Jaksa Agung HM Prasetyo mundur dari jabatannya karena telah gagal memastikan korps Adhyaksa yang dipimpinnya bebas dari praktik korupsi. Berdasarkan data ICW dalam kurun waktu 2004-2018, setidaknya ada tujuh jaksa yang terlibat praktik rasywah dan terjaring oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengungkapkan, penetapan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat oleh KPK menambah daftar panjang jaksa terlibat praktik lancung itu dan semakin mencoreng citra penegak hukum di mata publik.
“Jaksa Agung harus bertanggungjawab atas kejadian korupsi di tubuh Kejaksaan. Peristiwa ini sudah berulang, maka Jaksa Agung sebaiknya mengundurkan diri karena telah gagal memastikan Kejaksaan bebas dari korupsi,” kata dia, melalui siaran tertulisnya, Minggu, 30 Juni 2019.
Dia mengatakan, peristiwa ini menandakan bahwa proses pengawasan di internal Kejaksaan tidak berjalan maksimal. ICW mencatat setidaknya ada 3 pola korupsi yang kerap dilakukan. Pertama, pemberian Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2). Kemudian pemilihan Pasal dalam surat dakwaan yang lebih menguntungkan terdakwa.
“Ketiga, pembacaan surat tuntutan yang hukumannya meringankan terdakwa. Poin ini menjadi hal yang paling sering terjadi, karena setidaknya pembacaan tuntutan akan turut mempengaruhi putusan yang akan dijatuhkan oleh hakim. Lagi pula surat tuntutan dapat dikatakan sebagai kesimpulan penegak hukum atas proses pembuktian dalam persidangan perihal kejahatan yang dilakukan terdakwa,” tutur Kurnia.
ICW menilai bahwa kejadian yang menjerat Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Wisnoto sekaligus mengonfirmasi bahwa penegakan hukum belum berjalan secara maksimal.
Selain itu, ICW pun keberatan atas pengambilalihan penanganan dua jaksa yang turut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (28/6/2019) lalu, yaitu Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas. Dari tangan Yadi, KPK menyita uang senilai 8.100 dolar Singapura. Selain itu, KPK juga menyita uang sebesar 20.874 dolar Singapura dan 700 dolar Amerika dari tangan Yuniar.
Keduanya bakal diproses secara etik oleh bagian pengawasan Kejagung dan perkara pidananya oleh bagian Pidana Khusus Kejagung.
“Ada respons menarik yang muncul atas OTT yang dilakukan oleh KPK kali ini, yakni beberapa pihak yang berpandangan bahwa kasus ini mesti ditangani oleh internal Kejaksaan Agung. Jika merujuk kepada kewenangan dan dasar pembentukan KPK, pandangan ini tentu saja keliru dan harus dikritisi secara serius,” ujarnya.
Menurut dia, KPK bisa menggunakan instrumen hukum Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika ada pihak-pihak yang berupaya untuk mengahalang-halangi proses hukum.
Setidaknya ada 3 (tiga) argumentasi yang dapat dikemukakan. Pertama, KPK adalah lembaga yang paling tepat untuk menangani kasus korupsi penegak hukum. Berdasarkan pasal 11 huruf a UU KPK, menyebutkan kewenangan KPK dalam menangani perkara yang melibatkan aparat penegak hukum. Pada operasi yang KPK, beberapa oknum yang tertangkap memiliki latar belakang sebagai Jaksa, maka KPK secara yuridis mempunyai otoritas untuk menanganinya lebih lanjut.
“Kedua, tidak ada lembaga atau pihak manapun yang boleh mengintervensi penegakan hukum yang dilakukan KPK. Undang-undang telah menyebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Apabila dalam penanganan perkara ada pihak yang mencoba intervensi, dapat dianggap menghalang-halangi proses penegakan hukum (obstruction of justice) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” ucapnya.
Ketiga, penanganan perkara harus bebas dari konflik kepentingan. Jaksa Agung sebaiknya mengurungkan niatnya untuk menangani oknum jaksa yang tertangkap oleh KPK.
“Sebaiknya Jaksa Agung melakukan perbaikan di internal. Penangkapan oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta adalah bentuk penyelematan integritas Kejaksaan di mata publik. Setidaknya, langkah KPK dapat dimaknai juga sebagai upaya bersih-bersih internal Kejaksaan dari pihak-pihak yang mencoreng martabat Kejaksaan,” kata dia.
Baca juga: Rangkuman Gugatan Prabowo CS Yang Mental Ditangan 9 Hakim MK
Baca juga: Yusril : Sengketa Pilpres Tak Bisa Dibawa Ke Mahkamah Internasional
