KPU: Istilah Mahkamah Kalkulator Adalah Penghinaan dan Unhistoris

Foto: Merdeka
Sumber.com - Kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno sempat melontarkan plesetan untuk Mahkamah Konstitusi (MK) dengan sebutan Mahkamah Kalkulator. Istilah ini kemudian menjadi lebih populer setelah dibantah oleh Mahfud MD. Arti dari istilah ini adalah kemampuan MK yang dianggap hanya bisa menyelesaikan perkara dengan penghitungan kuantitatif.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak terima dengan plesetan tersebut. Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin dalam sidang sengketa pilpres yang digelar di Gedung MK Selasa (18/6) mengatakan bahwa istilah tersebut adalah sebuah bentuk penghinaan.
"Ini bentuk penghinaan terhadap MK yang selama ini sudah dibangun dengan baik," kata Ali saat membacakan tanggapan sengketa Pilpres di Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).
Ali juga mengatakan bahwa istilah Mahkamah Kalkulator tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada dalam sejarah. Mestinya selama ini MK menurutnya telah adil dan memutuskan secara proporsional terkait sengketa pilkada di beberapa daerah.
"Sikap pemohon mengatakan bahwa MK adalah mahkalah kalkulator merupakan sikap unhistoris," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tak hanya menelusuri angka-angka yang bersifat numerik dalam menangani sengketa hasil Pilpres. Bambang mengistilahkan MK jangan jadi "mahkamah kalkulator".
MK, kata mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, sudah seharusnya menelusuri secara serius dugaan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
"Kami mencoba mendorong MK bulan sekadar mahkamah kalkulator yang bersifat numerik, tapi memeriksa betapa kecurangan begitu dahsyat," kata Bambang seusai menyerahkan permohonan gugatan hasil Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/5/2019).
