KPU Sebut Ma'ruf Amin Memenuhi Syarat Jadi Cawapres Meski Punya Jabatan di BUMN

KPU Sebut Ma'ruf Amin Memenuhi Syarat Jadi Cawapres Meski Punya Jabatan di BUMN

wahyu setiawan

Foto: Rmol Bengkulu

 

Sumber.com - Kuasa Hukum Tim Prabowo Subianto, Bambang Widjojanto mempersoalkan posisi Ma'ruf Amin yang saat ini punya jabatan di BNI Syariah dan Mandiri Syariah. BW menyebtu bahwa jika mencalonkan diri sebagai cawapres, mestinya Ma'ruf melepaskan dulu jabatannya di BUMN.

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan bahwa semua kandidat yang mencalonkan diri di Pilpres 2019 telah melewati proses yang teliti, sehingga telah dinyatakan memenuhi syarat.

 

"Sudah kita pastikan semua pasangan calon itu memenuhi syarat," kata Wahyu saat dihubungi, Senin (10/6/2019).

 

Wahyu menegaskan bahwa keempat calon yang bertarung telah melewati proses panjang, sehingga calon dari Kubu 01 maupun 02 telah dinyatakan sah dan boleh mengajukan diri.

 

"KPU dalam menentukan pasangan calon itu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, itu kan melalui proses yang teliti, cermat begitu. Sehingga dua pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 02 itu ya semuanya (memenuhi) syarat," tambah Wahyu.

 

Sebelumnya, Bambang Widjojanto mengajukan perbaikan berkas terkait permohonan sengketa Peselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).



Saat menyerahkan berkas permohonan perbaikan, pihaknya juga menyertakan bukti foto laman BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Dari laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, terdapat bukti Ma'ruf Amin masih menduduki jabatan di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah saat mencalonkan sebagai cawapres.


"Nah, menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf p," kata Bambang Widjojanto di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.