Lebaran Usai, KPK Ingatkan Lagi Pejabat Negara Lapor Penerimaan Parcel

Lebaran Usai, KPK Ingatkan Lagi Pejabat Negara Lapor Penerimaan Parcel

parcel lebaran tribunnews

Ilustrasi via Tribunnews

 

Sumber.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau kepada para pegawai negeri sipil (PNS) dan penyelenggara negara untuk tetap melaporkan penerimaan gratifikasi terkait hari raya Lebaran 2019. Lembaga antirasywah itu mengimbau pelaporan tetap dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

 

"Meskipun loket layanan gratifikasi di kantor KPK diliburkan, pelaporan tetap dapat dilakukan melalui aplikasi GOL. Hal ini dilakukan karena KPK baru dapat melayani kembali pelaporan gratifikasi dengan medium lainnya seperti e-mail, telepon atau datang langsung mulai tanggal 10 Juni 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

 

GOL adalah aplikasi pelaporan gratifikasi berbasis daring. KPK meluncurkan aplikasi pelaporan tersebut untuk memudahkan wajib lapor. Dengan memanfaatkan teknologi tersebut, pelapor dapat menyampaikan laporan gratifiksai kepada KPK kapan di manapun dengan cepat dan aman.

 

"Sehingga, tidak ada alasan melewati batas waktu pelaporan sebagaimana ditetapkan undang-undang, yaitu maksimal 30 hari kerja. Pelapor dapat mengakses melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau dengan mengunduh aplikasi GOL di perangkat ponsel berbasis android melalui Google Play store atau melalui App store untuk ponsel dengan sistem operasi iOS. Langkah-langkah pelaporan akan dipandu melalui aplikasi tersebut," tuturnya.

 

Febri menuturkan, sejak diluncurkan pada Desember 2017, data statistik KPK menunjukkan peningkatan penggunaan aplikasi tersebut setiap tahunnya dibandingkan medium pelaporan lainnya. Pada 2017 tercatat kurang dari 50 laporan diterima melalui GOL. Pada 2018 dari total 2.353 laporan yang diterima sekitar 21 persen, yaitu 508 laporan berasal dari medium pelaporan GOL.

 

"Sedangkan di tahun 2019 hingga 29 Mei tercatat 710 laporan dari total 975 laporan gratifikasi yang diterima berasal dari aplikasi GOL atau sekitar 72 persen," ujarnya.

 

KPK pun terus mengingatkan pejabat negara untuk tak menerima pemberian dalam bentuk apapun yang termasuk kategori gratifikasi terkait jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawabnya. Sebelumnya, KPK mengeluarkan imbauan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasiterkait Hari Raya Keagamaan yang ditujukan kepada Pimpinan instansi/kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah/BUMN/BUMD.

 

"Tolak pada kesempatan pertama atau jika tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK,” ucapnya.

 

Sementara itu, hingga Jumat, 31 Mei 2019, KPK telah menerima total 63 laporan senilai total Rp 47.268.400 juta dan 1.000 dolar Singapura. Dengan rincian, uang senilai RP 12.050.000 juta dan 1.000 dolar Singapura, makanan dan bahan makanan senilai Rp 24.029.400 juta dan barang senilai Rp 11.189.000 juta.

 

Baca juga: Disebut Caper oleh BPN Prabowo, Andi Arief Ajak Debat Terbuka

 

Baca juga: Swasembada Pangan Era Soeharto Akan Selalu Dikenang dan Patut Ditiru